Berita Nasional
Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Beredar di Pasaran
Belasan produk kosmetik ilegal hingga kini masih banyak beredar di Indonesia.Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merinci daftar kosmetik ilegal itu
Simak caranya berikut: Unduh aplikasi "BPOM Mobile" di Google Play Store atau App Store.
Pada tampilan halaman utama, klik "Cek NIE". Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM.
Pilih "Kategori Pencarian", dan ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci Pencarian". Jika produk dinyatakan aman dan telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai produk kosmetik tersebut.
3. Cara cek produk kosmetik yang ditarik
Masyarakat dapat mengetahui produk kosmetik yang ditarik dari pasaran lantaran berbahaya atau masih dalam proses pemeriksaan.
Berikut langkah-langkah cek produk kosmetik yang ditarik dari pasaran:
Kunjungi laman resmi www.pom.go.id. Klik menu "Daftar Produk" di bagian atas halaman, dan pilih "Produk Ditarik/Recall".
Selanjutnya, halaman akan menampilkan daftar produk yang ditarik BPOM, mulai dari obat, kosmetik, dan pangan.
Pada kolom pencarian, pilih "Nama Produk" dan ketikkan nama produk kosmetik yang akan dicek. Jika produk kosmetik tersebut telah ditarik dari peredaran, halaman akan memuat informasi dan alasan penarikan produk dari pasaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Rinci 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Masih Beredar di Pasaran, Terbukti Mengandung Merkuri"
Sosok Afrizal, Jualan Jagung Bakar Supaya Bisa Berangkat Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.