Berita Nasional
Masriah Warga Sidoarjo Ini Digugat Ratusan Juta Rupiah, Baru Keluar Selepas Sebulan Dipenjara
Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta Rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumah yang ditempatinya selama beberapa tahun.
TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Baru beberapa hari keluar dari penjara, Masriah bakal segera menghadapi gugatan perdata di PN Sidoarjo.
Dia digugat hingga ratusan juta Rupiah akibat ulah yang telah merugikan tetangganya.
Sebelumnya viral aksi Masriah menyiram dan membuang kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik.
Akibat perbuatannya, Masriah pun menjalani hukuman selama sebulan penjara.
Dia keluar dari penjara pada Jumat (30/6/2023).
Baca juga: Gara-gara Laporan ke Polisi Tak Ada Kejelasan, Warga Sidoarjo Tangkap Sendiri Pencuri Motornya
Pihak keluarga yang dirugikan oleh aksi Masriah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta Rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumah yang ditempatinya selama beberapa tahun terakhir.
Kuasa Hukum Keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).
Dia mengatakan, kliennya mengalami kerugian ratusan juta Rupiah akibat aksi Masriah tersebut.
"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta Rupiah," ujarnya.
Gugatan tersebut tetap dilayangkan meski Masriah baru keluar dari Lapas Sidoarjo pada Jumat (30/6/2023).
Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) setelah sebulan menjalani masa tahanan.
Seperti diketahui Masriah divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, 31 Mei 2023 karena membuang kotoran ke rumah tetangganya.
Baca juga: Misteri 2 Potongan Tubuh Manusia di Surabaya dan Sidoarjo Diduga Punya Kemiripan
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
tribunjateng.com
tribun jateng
Sidoarjo
Viral Sidoarjo
PN Sidoarjo
Dimas Pangga Putra
penyiraman air kencing di sidoarjo
wanita sidoarjo siram air kencing
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Tragedi Suami Bunuh Istri di Jakarta, Leher Dijerat Tali Saat Duduk, Pemicunya Perselingkuhan |
![]() |
---|
Ridwan Kamil Murka, Tolak Berdamai dengan Lisa Mariana: Harus Ada Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.