Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Masriah Warga Sidoarjo Ini Digugat Ratusan Juta Rupiah, Baru Keluar Selepas Sebulan Dipenjara

Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta Rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumah yang ditempatinya selama beberapa tahun.

Editor: deni setiawan
Instagram/memodmedsos
Emak-emak di Sidoarjo Siram Air Kencing ke Rumah Tetangganya Supaya Tak Betah dan Rumahnya Dijual. 

TRIBUNJATENG.COM, SIDOARJO - Baru beberapa hari keluar dari penjara, Masriah bakal segera menghadapi gugatan perdata di PN Sidoarjo.

Dia digugat hingga ratusan juta Rupiah akibat ulah yang telah merugikan tetangganya.

Sebelumnya viral aksi Masriah menyiram dan membuang kotoran ke rumah tetangganya, Wiwik.

Akibat perbuatannya, Masriah pun menjalani hukuman selama sebulan penjara.

Dia keluar dari penjara pada Jumat (30/6/2023).

Baca juga: Gara-gara Laporan ke Polisi Tak Ada Kejelasan, Warga Sidoarjo Tangkap Sendiri Pencuri Motornya

Pihak keluarga yang dirugikan oleh aksi Masriah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Wiwik meminta ganti rugi ratusan juta Rupiah kepada Masriah yang telah menyiram dan membuang kotoran ke rumah yang ditempatinya selama beberapa tahun terakhir.

Kuasa Hukum Keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra sudah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Sudah diajukan secara online ke PN Sidoarjo," katanya seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (2/7/2023).

Dia mengatakan, kliennya mengalami kerugian ratusan juta Rupiah akibat aksi Masriah tersebut.

"Klien kami mengalami kerugian ratusan juta Rupiah," ujarnya.

Gugatan tersebut tetap dilayangkan meski Masriah baru keluar dari Lapas Sidoarjo pada Jumat (30/6/2023). 

Warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu dinyatakan bebas murni pada Jumat (30/6/2023) setelah sebulan menjalani masa tahanan.

Seperti diketahui Masriah divonis pidana 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, 31 Mei 2023 karena membuang kotoran ke rumah tetangganya.

Baca juga: Misteri 2 Potongan Tubuh Manusia di Surabaya dan Sidoarjo Diduga Punya Kemiripan

Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf C Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved