Berita Temanggung
Sopir Angkutan Umum Temanggung Turun ke Jalan, Larang Odong-odong dan Pelajar Bawa Motor ke Sekolah
Ratusan sopir angkutan umum di Temanggung menggelar aksi damai pada Selasa (23/9/2025) pagi di kawasan Gedung Pemuda.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Ratusan sopir angkutan umum di Temanggung menggelar aksi damai pada Selasa (23/9/2025) pagi di kawasan Gedung Pemuda.
Peserta aksi datang dari berbagai penjuru dengan mengendarai angkutan umum seperti bus hingga angkutan kota (angkot).
Sedikitnya, terdapat empat tuntutan yang mereka suarakan dalam aksi ini.
Baca juga: Tingkatkan Hasil Panen, UNIMMA Edukasi Petani Temanggung Tentang pH Tanah
Antara lain meminta pemerintah daerah serta pihak terkait lain untuk melarang dan menindak tegas beroperasinya kereta kelinci alias odong-odong.
Kemudian melarang dan menindak secara tegas kepada pelajar yang belum mengantongi Surat Izin mengemudi (SIM) agar tidak mengendarai sepeda motor ke sekolah.
Ketiga menolak beroperasinya Trans Jateng di wilayah Kabupaten Temanggung, serta menolak sistem scan barcode pembelian BBM di SPBU.
Yoyok, salah seorang perwakilan dari pengemudi angkutan umum, berharap agar keempat tuntutan yang dilayangkan tersebut, dapat segera ditindaklanjuti agar tidak terjadi berbagai kendala di kemudian hari.
Menurutnya, aksi dan tuntutan tersebut, tak lain merupakan langkah dan upaya mereka untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban bersama saat berkendara di jalan raya, khususnya warga bagi warga masyarakat Temanggung.
“Alhamdulillah aspirasi kami diterima dengan baik. Akan kami kawal regulasi berlandaskan Undang-Undang yang berlaku. Beroperasinya odong-odong, jelas tidak memiliki payung hukum,” tegasnya.
Beberapa dari aspirasi tersebut, langsung mendapatkan respon cepat dari Bupati Temanggung, Agus Setyawan.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan dua Surat Edaran (SE).
Yang pertama, SE Nomor 330/028 Tahun 2025, berisi larangan bagi peserta didik di Temanggung membawa kendaraan roda dua maupun roda empat ke sekolah.
Aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Surat Edaran kedua adalah SE Nomor 550/27 Tahun 2025, yang memuat larangan penggunaan kendaraan odong-odong, kereta kelinci, atau kereta naga sebagai angkutan masyarakat di wilayah Temanggung.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Gotong Royong Basmi Kemiskinan: PT Djarum & Pemprov Jateng Renovasi Rumah Warga |
![]() |
---|
Bupati Nekat Temui Tamu di Kantin PKK, Ngobrol Seru Pemred Tribun Jateng dengan Agus Gondrong |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dusun Jumbleng di Temanggung, Permukiman yang Lenyap Tertimbun Tanah Longsor |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Pendaki Hilang di Merbabu: Sepatu, Botol, dan Sarung Tangan di Bekas Tenda |
![]() |
---|
Tahun Ini Sekolah Rakyat Digelar di Temanggung, Agus Gondrong: Pakai Gedung Sentra Terpadu Kartini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.