Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Menpora Dito Dipastikan Tak Ada Kaitan dengan Kasus BTS Kemkominfo, Lalu Perkara Apa?

Kejagung menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi BTS Kemkominfo

Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, memberikan keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). 

Dito sempat membantah menerima aliran dana. Begitu pula menyatakan tidak mengetahui apapun soal kasus korupsi BTS 4G yang turut melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

Ia mengaku siap untuk diperiksa agar informasi yang beredar dan menyeret namanya tidak sumir.

Kendati begitu, Dito tidak melaporkan rencana pemeriksaan oleh Kejagung ini kepada Presiden Joko Widodo.

Sebab, kejadian yang menyangkut namanya terjadi ketika belum menjabat sebagai menteri.

Pantauan Kompas.com di lokasi, ia tiba di Kejagung tepat pukul 13.00 WIB pada Senin (3/7/2023) siang, menggunakan mobil fortuner putih. Ia lalu terlihat menuruni mobil dan berjalan ke arah lobi gedung tempat dilaksanakannya pemeriksaaan.

Diketahui, Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun itu.

Enam dari delapan tersangka itu telah berstatus sebagai terdakwa yang kini dalam proses pembuktian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa tersebut, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Lalu, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment; Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy pada 22 Mei 2023; serta Johnny G Plate yang merupakan mantan Menkominfo.

Dua tersangka lainnya yang masih dalam proses melengkapi berkas perkara, yakni Windi Purnama, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH) dan Muhammad Yusrizki, Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Aliran Dana Rp 27 Miliar ke Dito Ariotedjo, Kejagung: Kalau Toh Benar, Itu di Luar Kasus BTS"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved