Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Empat Pemakai Tembakau Sintetis Diringkus Anggota Polres Purbalingga, Apa itu Tembakau Sintetis?

Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. 

Humas Polres Purbalingga.
Konferensi pers Polres Purbalingga kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba, Polres Purbalingga, Selasa (4/7/2023). 

 TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga

Empat tersangka yang diamankan merupakan pengguna atau pemakai tembako sintetis.

Empat tersangka yang diamankan yaitu MRY (19) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, FAP (20) warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya, FP (19) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. 

"Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka," ujar Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Bermula saat petugas melakukan observasi, Selasa (20/6/2023) di daerah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. 

Saat sedang melakukan observasi di Kecamatan Kalimanah ditemukan dua tersangka yaitu MRY dan FAP yang kedapatan membawa barang bukti tembako sintetis. 

"Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. 

Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik transparan berisi 10,67 gram tembako sintetis, 1 plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembako sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial. 

Tersangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut.

Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. 

Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved