Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Empat Pemakai Tembakau Sintetis Diringkus Anggota Polres Purbalingga, Apa itu Tembakau Sintetis?

Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga. 

Humas Polres Purbalingga.
Konferensi pers Polres Purbalingga kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba, Polres Purbalingga, Selasa (4/7/2023). 

 TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Empat tersangka kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga

Empat tersangka yang diamankan merupakan pengguna atau pemakai tembako sintetis.

Empat tersangka yang diamankan yaitu MRY (19) warga Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, FAP (20) warga Desa Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Selanjutnya, FP (19) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, AN (20) warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.

Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono menyampaikan para tersangka tersebut diketahui memiliki tembakau sintetis yang dibeli secara online. 

"Tembako tersebut dikonsumsi sendiri oleh empat tersangka," ujar Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Achirul Yahya dan Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin.

Bermula saat petugas melakukan observasi, Selasa (20/6/2023) di daerah yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. 

Saat sedang melakukan observasi di Kecamatan Kalimanah ditemukan dua tersangka yaitu MRY dan FAP yang kedapatan membawa barang bukti tembako sintetis. 

"Dari pengembangan kasus diamankan dua tersangka lain yaitu FP dan AN di wilayah Purwokerto. 

Keduanya diamankan berikut barang buktinya pada Kamis (22/6/2023)," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 plastik transparan berisi 10,67 gram tembako sintetis, 1 plastik transparan dan sisa puntung rokok berisi 0,10 gram tembako sintetis, dua unit telepon genggam, satu bungkus makanan ringan dan satu buah sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka, barang bukti berupa tembako sintetis diperoleh dengan cara membeli secara online melalui inboks akun media sosial. 

Tersangka FP dan AN yang berkomunikasi dengan penjual tembako sintetis tersebut.

Setelah membayar dengan cara transfer, kemudian barang dikirim ke suatu alamat yang selanjutnya diambil oleh tersangka MRY dan FAP. 

Setelah barang diambil, kemudian dikonsumsi bersama-sama oleh keempat tersangka.

"Tersangka mengaku sudah kurang lebih tiga kali memesan tembako sintetis untuk dikonsumsi bersama. 

Selain membeli secara online, ada juga yang diperoleh setelah salah satu tersangka membuatkan desain foto profil medsos untuk penjual tembako sintetis tersebut atau barter," katanya. 

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.

Apa Itu Tembakau Sintetis?

Berikut perbedaannya dengan narkoba jenis ganja dan efeknya bagi tubuh.

Tembakau sintetis merupakan jenis narkoba yang dibuat dari campuran bahan kimia industri seperti AB- CHMINACA, FUB-AMB, 5-Fluoro-ADB.

Mengutip KompasTV dari ashefagriyapustaka.co.id, campuran tersebut dibuat dengan menyemprotkan kandungan yang efeknya akan menyerupai ganja

ke daun kering atau potongan rumput sehingga bentuknya seperti lintingan rokok tembakau.

Tembakau sintesis sendiri bukanlah ganja.

Hanya saja, pembuat tembakau sintetis meniru efek dari ganja alami.

Namun, efek THC (kandungan pada ganja) pada tembakau sintetis memiliki efek yang lebih kuat ketimbang THC pada ganja alami.

Tembakau sintetis dikategorikan dalam jenis narkotika golongan 1 yang hanya boleh digunakan sebagai penelitian saja.

Tembakau ini dirancang oleh John William Huffman sekitar 20 tahun yang lalu untuk digunakan sebagai penelitian.

Huffman menyelidiki efek ganja sintetis ini kepada hewan dan tidak dikeluarkan sebagai konsumsi manusia karena efeknya yang sangat kuat.

Hingga pada 2008, karyanya dipublikasikan.

Namun, ganja sintetis yang kemudian disebut JWH-018 muncul di laboratorium forensic Jerman.

JWH-018 pun menyebar ke banyak orang yang penasaran ingin menjajal kebolehan tembakau ini.

Sayangnya, tembakau sintetis ini dianggap sebagai ganja varian baru dan banyak orang yang kemudian menyalahgunakannya.

Harganya yang lebih murah menjadi daya tarik ganja sintetis ini.

Efek samping tembakau sintetis

Kemampuan kandungan kimia yang ada di tembakau sintetis ini dapat menyebabkan efek euphoria bagi penggunanya.

Hal ini karena kandungan THC yang mengikat sistem reseptor CB1 di dalam otak.

Dengan dosis yang terbilang rendah, efek tembakau sintetis yang dirasakan sangat kuat dan menimbilkan beberapa efek samping, seperti:

Nyeri dada

Pusing

Mual dan muntah

Kerusakan ginjal

Penglihatan kabur dan menghitam

Ngilu

Kejang

Sakit kepala

Anggota tubuh mengalami kedutan

Pembesaran pupil

Kebingungan

Peningkatan glukosa

Penurunan kadar kalium dalam darah

Selain itu, dari segi psikis, tembakau sintetis dapat menyebabkan:

Halusinasi

Psikosis

Emosi yang tidak terkontrol

Marah

Mengamuk

Penyalahgunaan terhadap tembakau sintetis juga dapat berakibat fatal bagi tubuh.

Pengguna dapat mengalami sesak napas, serangan jantung, stroke, gagal jantung akut, darah tinggi, hingga kematian. (jti)

Baca juga: Viral Mahasiswa dan Mahasiswi UGM Berbuat Mesum saat KKN di Purworejo, Ini Klarifikasi Pak Kades

Baca juga: Curhatan Citra Kirana Takut Buka Medsos Pasca Terungkap Anak Rezky Aditya: Gak Kuat Sebenernya

Baca juga: Artis Senior Jenny Rachman Dilaporkan Suami Terkait Pencurian Ponsel dan Data

Baca juga: Misteri Anggi Hilang Sehari Setelah Menikah, Mantan Pacar Menangis saat Ditanya, Ini Pengakuannya

 


Caption: 
Konferensi pers Polres Purbalingga kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satresnarkoba, Polres Purbalingga, Selasa (4/7/2023).


Ist. Humas Polres Purbalingga

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved