Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Gado-gado Dijual Istri Rp 5 Ribu ke Tetangga, Suami Marah Besar hingga Menusuknya

Merasa tidak puas, tersangka mengejar korban yang keluar rumah akhirnya tersangka langsung menusuk paha korban

Editor: muslimah
TribunSumsel
Suami tusuk dan aniaya istri gegara tahu jual gado-gado Rp 5 ribu di Palembang. Alias selisih Rp 5 ribu karena mestinya gado-gado tersebut dijual Rp 10 ribu. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang suami bernama Sudarmanto (36) tersulut emosinya gara-gara uang Rp 5 ribu.

Ia bahkan sampai tega menganiaya hingga menusuk istrinya.

Duduk perkaranya, istri menjual gado-garo ke tetangga dengan harga Rp 5 ribu.

Berikut selengkapnya.

Baca juga: Viral Pengantin Wanita Meninggal 5 Menit setelah Ijab Kabul, Acara Pesta Jadi Duka Cita

Baca juga: Lukai Kemaluan Selingkuhan yang Ancam Sebar Video Syur, Wanita Ini Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Viral gado-gado Rp 10 ribu dijual Rp 5 ribu, suami tusuk istri di Palembang

Padahal, harga gado-gado seharusnya adalah Rp 10 Ribu.

Selisih uang Rp 5 Ribu membuat Sudarmanto gelap mata.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Ipda Cici Maretri Sianipar membeberkan kronologi kejadian.

"Korban baru pulang dari mengantar dagangan di seberang rumahnya."

"Lalu tersangka marah-marah karena korban menjual gado-gado dengan harga Rp 5 ribu, yang mana gado-gado itu harusnya dijual dengan harga Rp 10 ribu, " jelas Cici dikutip dari Tribunsumsel.com.

Lalu korban masuk ke dapur mencuci piring dan pelaku langsung menendang ember yang berada di dekat korban, kemudian korban berdiri dan dipukul oleh tersangka di bagian kepala.

Tersangka mengambil pisau dan mengarahkannya ke perut korban, korban berhasil mengelak.

Merasa tidak puas, tersangka mengejar korban yang keluar rumah akhirnya tersangka langsung menusuk paha korban.

"Korban ditusuk oleh tersangka menggunakan pisau ketika korban berusaha kabur dari kejaran tersangka. Korban luka di paha kanan, " katanya.

Tersangka dijerat pasal 44 ayat 2 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

Tersangka ditangkap setelah laporan korban yang masuk pada 9 Juni 2023 lalu.

Tersangka kami tangkap usai korban mengadu ke kami dan membuat laporan di SPKT, " ujar Cici. (Tribunstyle)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved