Berita Nasional
Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan AG
Mario Dandy Satriyo terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan AG.
Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario berstatus sebagai terdakwa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Pencabulan AG, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara"
Baca juga: Saat Mario Dandy Keceplosan Soal Sel Mewah di Sidang, Hakim Sampai Kehranan dan Menegur
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
| Popularitas Purbaya Kalahkan Gubernur Jabar, PAN Mulai Melirik: Saya Nggak Tertarik Politik |
|
|---|
| Kemenham Jateng gelar Analisis dan Penelaahan Perda Bantuan Hukum Kota Semarang dari Perspektif HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Mario-Dandy-Satriyo-yang-tampak-tersenyum-lebar-usai-sidang.jpg)