Berita Regional
2 Polisi Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat Peredaran Sabu
Dua polisi dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Selanjutnya, terdakwa Parman menyerahkan narkoba itu kepada Subandi di pos kamling dekat rumah terdakwa Parman.
Setelah menerima dari Parman, Subandi lalu mengemas narkoba seberat 6 gram itu menjadi tiga belas paket. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terlibat Edarkan Sabu, 2 Polisi di Madiun Dituntut 4,5 Tahun Penjara"
Baca juga: Anak yang Setubuhi Ibu Kandung Selama 11 Tahun di Bukittinggi Kecanduan Lem dan Sabu sejak SMP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu_20160304_172625.jpg)