Selasa, 21 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

2 Polisi Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat Peredaran Sabu

Dua polisi dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar.

Tribunnews
Ilustrasi sabu 

Selanjutnya, terdakwa Parman menyerahkan narkoba itu kepada Subandi di pos kamling dekat rumah terdakwa Parman.

Setelah menerima dari Parman, Subandi lalu mengemas narkoba seberat 6 gram itu menjadi tiga belas paket. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terlibat Edarkan Sabu, 2 Polisi di Madiun Dituntut 4,5 Tahun Penjara"

Baca juga: Anak yang Setubuhi Ibu Kandung Selama 11 Tahun di Bukittinggi Kecanduan Lem dan Sabu sejak SMP

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved