Rihana Rihani Ditangkap
Kata Polisi soal Korban Penipuan Rihana-Rihani yang Ditetapkan sebagai Tersangka
Salah satu korban penipuan si kembar Rihana-Rihani, yakni Pungki, ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Salah satu korban penipuan si kembar Rihana-Rihani, yakni Pungki, ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi buka suara soal penetapan tersangka terhadap Pungki.
Hengki mengatakan, penetapan Pungki sebagai tersangka disebabkan yang bersangkutan turut menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani.
Baca juga: Tak Hanya Dijerat Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani Juga Terancam UU ITE dan TPPU
"Hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R (Rihana dan Rihani), dia juga telah memberikan pada reseller berikutnya.
Dia mengambil keuntungan sendiri juga, jadi double dari sini ngambil dari sini ngambil," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Hengki menjelaskan, pihaknya sudah mengonfirmasi ke penyidik soal alasan Pungki bisa jadi tersangka dan ditahan.
Kendati demikian, pendalaman lebih lanjut soal penetapan dan penahanan Pungki akan kembali dilakukan.
"Jadi dia (Pungki) mengambil keuntungan sendiri juga, itu hasil pemeriksaan sementara dan mens reanya ada, niat jahatnya itu ada," jelas Hengki.
"Tapi masih kita dalami terus, sekarang kan sudah di pihak kejaksaan.
Hasil penyelidikan jaksa layak untuk disidangkan ya kita tetap adakan pemeriksaan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, korban penipuan si kembar bernama Pungki justru ikut ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak Mei lalu di Kepolisian Sektor Ciputat, Tangerang Selatan.
Fakta mengejutkan tersebut diungkapkan oleh suami Pungki, Vicky, saat menjadi narasumber di YouTube Uya Kuya TV.
Baik Pungki dan Vicky merupakan reseller iPhone si kembar itu.
"Istri saya ditahan sejak 25 Mei lalu sampai saat ini.
Kami sudah lapor jauh lebih dulu kan ke Polres Tangsel, 10 Juni 2022," ucap Vicky dikutip dari Youtube Uya Kuya TV, Jumat (30/6/2023).
Tak disangka, istri Vicky justru ikut dilaporkan ke kepolisian pada Sabtu, 3 September 2022 dan jadi tersangka sejak Desember 2022.
Adapun si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7/2023) pagi.
Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.
Laporan polisi itu berasal dari beberapa daerah di Indonesia.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya.
Untuk sementara, si kembar dikenai Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Penipuan Rihana-Rihani Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi: Dia Juga Menerima Keuntungan"
Baca juga: Polisi Mengaku Sempat Dilema saat Hendak Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani
Diduga Jadi Bekingan, Polisi Kakak Ipar Rihana-Rihani Ternyata Korban Kena Tipu Juga |
![]() |
---|
Sebelum Terjerat Kasus Penipuan iPhone, Rihana-Rihani Pernah Lakukan Kejahatan Lain |
![]() |
---|
Tak Hanya Dijerat Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani Juga Terancam UU ITE dan TPPU |
![]() |
---|
Polisi Mengaku Sempat Dilema saat Hendak Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani di Apartemen Tangerang Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.