Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rihana Rihani Ditangkap

Tak Hanya Dijerat Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani Juga Terancam UU ITE dan TPPU

Si kembar Rihana-Rihani tidak hanya dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Polisi berencana menerapkan pasal lain.

KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Si kembar Rihana-Rihani tidak hanya dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana menerapkan pasal lain terhadap kedua wanita itu.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

Baca juga: Polisi Mengaku Sempat Dilema saat Hendak Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP.

Ini soal penipuan dan penggelapan.

Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan modus preorder iPhone
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan modus preorder iPhone, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).(YouTube Kompas TV)

"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut dia.

Tidak hanya itu, penyidik juga menerima laporan bahwa tindak pidana penipuan serta penggelapan dilakukan si kembar melalui media sosial.

Oleh sebab itu, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE .

Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang," ujar Hengki.

Untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Diberitakan sebelumnya, si kembar Rihana-Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.

Rihana-Rihani ditangkap atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar.

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Metro Jaya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Si Kembar Rihana-Rihani Tak Cuma Dijerat Pasal Penipuan, tapi Juga UU ITE dan TPPU"

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani di Apartemen Tangerang Selatan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved