Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

KPAI Dorong Jalur Restoratif Justice pada Siswa Pembakar SMP 2 Pringsurat Temanggung, Ini Sebabnya

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dorong restoratif justice terhadap siswa pembakar SMP2 Pringsurat Kabupaten Temanggung.

Rahdyan Trijoko P
Rapat Koordinasi KPAI dan institusi terkait di Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Temanggung  

TRIBUNJATENG.COM,TEMANGGUNG-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dorong restoratif justice terhadap siswa pembakar SMP2 Pringsurat Kabupaten Temanggung.

"Kami masih upayakan dan kami dari KPAI mendorong penerapan sistem peradilan anak. Karena pada peradilan terdapat restoratif justice," ujar Komisioner Sub Pengaduan KPAI Dian Sasmita usai rapat koordinasi tertutup di Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Temanggung dari pukul 16.00 hingga pukul 18.30, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, bentuk kerugian yang diakibatkan anak diharapkan  pertanggung jawabannya adalah mendorong perubahan perilaku. Terlebih siswa itu masih di bawah umur.

"Jadi ada pertimbangan yang terlibat. Dalam Sistem peradilan pidana anak (SPPA) tidak hanya kepolisian, tetapi juga petugas Bapas yang menyusun observasi, dan penanganan hukum," jelasnya.

Terkait  psikologi anak, Dian mengatakan saat ini masih ditelaah tim psikologis Sentra Kartini. Pihaknya enggan menyebutkan secara kondisi psikologis anak.

"Anak ini ada spesialnya perlu penanganan khusus dan observasi mendalam," tuturnya.

Dian mendorong kepada pemerintah daerah untuk memberikan edukasi terkait pola pengasuhan ketika mendapat anak berkebutuhan khusus. Terkait bullying pihaknya meminta Dinas pendidikan, dinas perlindungan anak untuk melakukan edukasi.

"Fakta terkait bullying saat ini masih di dalami," tandasnya.

Ketua KPAI, Ai Mariyati Solihah menambahkan selai anak KPAI juga melakukan rehabilitasi dan perlindungan terhadap keluarganya. 

"Kami meminta untuk pendekatan terhadap keluarga untu diberikan masukan positif dan memberikan ruang rehabilitasi," jelasnya.

Maryati menuturkan pendidikan anak  sesuai keinginan anak apakah pindah atau tetap di sekolah itu. Kebijakan itu dinilai sangat baik dalam penyelesaian pemenuhan pendidikan.

"Jadi nanti di sekolah lama ada edukasi berkelanjutan. Jika nanti di sekolah baru sudah dirancang menerima anak yang sebelumnya berhadapan dengan hukum," tandasnya.

Baca juga: Inilah Hasil Test Drive Suzuki New XL7 Hybrid Melalui Rute Tanjakan Kopeng Salatiga

Baca juga: Jelang Porprov 2023, KONI Jateng gandeng Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri

Baca juga: Kisah Hidup Sang Pengemis Bisa Kredit Mobil hingga Pesta Karaoke Bareng LC

Baca juga: Promo Tengah Tahun, MG Sports and Music Gramedia Pandanaran Semarang Hadirkan Diskon 40 Persen

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved