Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pengemis di Pati yang Videonya Viral saat Peluk LC Karaoke Ditangkap: Tahu-tahu Viral

Seorang pria, AM (40), sosok pengemis di Pati yang malamnya menyewa pemandu karaoke atau LC membuat pengakuan.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: m nur huda
Instagram/@patisakpore
Pengemis di Pati yang Videonya Viral saat Peluk LC Karaoke Ditangkap: Tahu-tahu Viral 

AM mengaku terpaksa mengemis lantaran terdesak urusan utang.

"Kalau ditanya kapok ya kapok, tapi gimana ya, faktor ekonomi karena harus bayar utang," kata dia.

Mengenai video viral di tempat karaoke, AM mengakui bahwa itu memang dirinya.

"Tapi saya tidak tahu siapa yang memviralkan. Teman saya pinjam HP saya untuk merekam video. Saya tidak tahu bagaimana tahu-tahu viral," ucap dia.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto, menjelaskan bahwa pihaknya memang punya tugas untuk menegakkan perda tentang Tibumtranmas.

"Dalam Perda Tibumtranmas, kegiatan meminta-minta di jalan raya atau lampu merah memang dilarang," kata dia.

Djuharianto menyebut, sejak kemarin memang video tentang AM viral.

Baca juga: Pengemis di Pati Siang di Lampu Merah, Malam Sewa LC Karaoke, Pendapatan Rp150 Ribu Perhari

Baca juga: Pengakuan Pengemis Pati Viral Bisa Karaoke dan Memeluk LC, Pendapatan Perhari Diungkap Satpol PP

Baca juga: Video Viral Pengemis di Pati Terekam Karaoke Bareng Purel Manfaatkan Hasil Belas Kasihan Orang

Baca juga: Pengemis di Pati Viral! Siang Minta-minta di Lampu Merah, Malam Sewa LC di Tempat Karaoke

"Kebetulan sejak kemarin di medsos viral pengemis yang meminta-minta di lampu merah dan uangnya digunakan ke tempat hiburan malam," ujar dia.

Djuharianto menyebut, tadi pagi pihaknya sudah berpatroli namun tidak mendapati AM di tempat dia biasa mengemis. Ternyata baru siang hari dia mulai mengemis.

"Dia sudah lama mengemis. Bahkan sudah dua kali kami tangkap. Kali pertama sekira dua bulan lalu. Jumat lalu bahkan sudah saya tegur langsung untuk tidak mengulangi, tapi ternyata dia masih mengulangi minta-minta di lampu merah Puri," ujar dia.

Djuharianto mengatakan, pihaknya melakukan pembinaan terhadap AM. Termasuk pembinaan fisik berupa push-up dan lari keliling lapangan tenis.

"Sebetulnya sesuai Perda, hasil dia meminta-minta bisa kami sita untuk kami setorkan ke kas daerah, tapi itu belum kita laksanakan, baru pembinaan," ungkap dia.

Menurut Djuharianto, saat ditangkap tadi, AM telah mengantongi Rp 50 ribu hasil mengemis selama satu jam. (mzk) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved