Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani Gunakan Skema Ponzi, Apa itu Skema Ponzi?

Si kembar Rihana Rihani yang diduga melakukan penipuan bermodus reseller iPhone akhirnya ditangkap polisi.

KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Rihana-Rihani saat diperlihatkan pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Si kembar Rihana Rihani yang diduga melakukan penipuan bermodus reseller iPhone akhirnya ditangkap polisi.

Keduanya diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (4/7) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Polisi menyebut 'si kembar' Rihana-Rihani, melakukan penipuan penjualan iPhone dengan menggunakan skema ponzi atau investasi palsu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut hal tersebut didapat dari pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7).

Kedua tersangka, ucap Hengki, mengiming-imingi para reseller agar bisa mendapatkan produk di bawah harga pasar.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp 200-800 (ribu). Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp 3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp 12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," ucapnya.

Sejauh ini, Hengki mengatakan hasil penghitungan sementara, jumlah kerugian yang disebabkan 'si kembar' tersebut sebanyak Rp35 miliar.Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Si kembar terancam dijerat pasal berlapis.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP. Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," jelasnya.

Hengki juga menjelaskan bahwa Rihana Rihani hampir saja melarikan diri kembali setelah karena sudah mengetahui jika mereka ingin ditangkap. "Kemudian kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian," kata Hengki.

Atas hal itu, Hengki mengatakan dalam penangkapannya pihaknya tidak menyertakan polisi wanita (polwan). "Kami dihadapkan pada situasi di mana apabila tidak segera dilakukan penangkapan maka akan kabur lagi," jelasnya.

Terlebih, tersangka disebut Hengki sangat 'licin' karena terus-terusan berpindah tempat dalam pelariannya tersebut. "Karena yang bersangkutan modusnya adalah menyewa apartemen melalui air BnB pindah lagi pindah lagi pindah lagi. Makanya susah ditangkap ini, cukup licin," ucapnya.

"Dihadapkan pada situasi seperti itu maka penyidik melakukan tindakan yang dikenal dengan istilah diskresi," sambungnya.

Meski begitu, Hengki tak membeberkan lebih detil terkait seseorang yang memberikan informasi kepada Rihana dan Rihani tersebut apakah merupakan anggota Polri atau bukan. Rihana Rihani resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Pantauan Tribun terlihat keduanya ditampilkan dengan mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Kedunya pun tidak mengeluarkan sepatah kata pun ketika ditampilkan setelah menipu sejumlah korban dengan total sementara kerugian hingga Rp35 miliar. Kakak beradik kembar tersebut juga nampaka disoraki sejumlah korban yang datang untuk melihat pelaku penipuan tersebut.

Dalam kasus ini, Rihana-Rihani dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan jo pasal 64 serta pasal UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hukuman enam tahun penjara.

Apa itu Skema Ponzi?

Skema Ponzi adalah bentuk penipuan investasi yang dinamakan berdasarkan nama Charles Ponzi, seorang penipu Italia-Amerika yang terkenal.

Dalam skema Ponzi, penipu menjanjikan pengembalian investasi yang tinggi kepada para investor dalam jangka waktu singkat. Namun, pengembalian investasi tersebut sebenarnya diperoleh dari uang yang diinvestasikan oleh investor baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya.

Skema Ponzi biasanya melibatkan beberapa langkah sebagai berikut:

- Janji pengembalian investasi tinggi: Penipu akan menawarkan pengembalian investasi yang sangat menggiurkan kepada calon investor. Misalnya, penipu mungkin berjanji akan memberikan keuntungan 20 persen per bulan atau bahkan lebih tinggi.

- Pembayaran awal kepada investor: Untuk mendapatkan kepercayaan dari investor, penipu akan membayar sejumlah keuntungan kepada investor awal menggunakan uang yang diinvestasikan oleh investor baru.

Pembayaran ini bertujuan untuk menciptakan kesan bahwa investasi tersebut menguntungkan.

- Rekrutmen investor baru: Penipu akan mengajak orang lain untuk bergabung dengan skema investasi dengan janji pengembalian investasi yang tinggi.

Keuntungan yang diberikan kepada investor awal juga bisa digunakan untuk mengajak orang lain bergabung.

- Pengembalian modal kepada investor lama: Seiring dengan masuknya lebih banyak investor baru, penipu akan menggunakan uang yang diinvestasikan oleh investor baru untuk membayar pengembalian modal kepada investor lama.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa skema investasi tersebut memang berhasil.

- Runtuhnya skema: Ketika tidak ada lagi investor baru yang masuk ke skema, penipu tidak dapat lagi membayar pengembalian investasi kepada investor lama. Akibatnya, skema Ponzi tersebut akan runtuh, dan banyak investor akan kehilangan seluruh atau sebagian besar investasi mereka.

Skema Ponzi dianggap ilegal di banyak negara karena merupakan bentuk penipuan yang merugikan banyak orang.

Meskipun skema ini dapat memberikan keuntungan awal kepada beberapa investor, pada akhirnya banyak orang akan menderita kerugian finansial yang signifikan.

Oleh karena itu, penting bagi individu untuk selalu berhati-hati dan melakukan penelitian yang mendalam sebelum berinvestasi, serta menghindari tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

(Tribun Network/abd/wly)

Baca juga: Turnamen Panahan Kelas Dunia akan Membuka ASEAN BAC 2023 September Mendatang

Baca juga: Dewi Perssik Komentari Postingan Instagram Nafa Urbach Tentang Pak RT

Baca juga: Kecelakaan di Gunungpati Semarang: Rem Blong, Truk Angkut Bata Ringan Terguling di Depan Perumahan

Baca juga: Tak Hanya Dijerat Pasal Penipuan, Si Kembar Rihana-Rihani Juga Terancam UU ITE dan TPPU

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved