Berita Karanganyar
4 Bakal Calon Kades Antar Waktu di Desa Buntar Karanganyar Jalani Tes Tertulis, Ini Hasilnya
Dari 4 peserta nantinya dipilih berdasarkan rangking teratas untuk ditetapkan sebagai calon Kades yang mengikuti pemilihan Kades antar waktu.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - 4 bakal calon Kepala Desa antar waktu Desa Buntar, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar telah menjalani tes tertulis pada Kamis (6/7/2023).
Tes tertulis digelar karena pendaftar yang memenuhi administrasi dalam pendaftaran lebih dari 3 orang.
Berdasarkan informasi, 4 bakal calon Kades tersebut masing-masing Ngadino Dwi Purnomo dan Tintus Prihantoro yang pernah mengikuti pemilihan pilkades tahun lalu.
Lalu ada Nurul Andre Astuty yang merupakan menantu dari Kepala Desa sebelumnya, serta Tri Wahyono.
Baca juga: DPRD Kirim Surat Usulan Pemberhentian Bupati Karanganyar Juliyatmono ke Kementerian Dalam Negeri
Baca juga: DPRD Karanganyar Bisa Mengusulkan 3 Kandidat Sebagai Pj Bupati
Panitia menggelar Pilkades Antar Waktu guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa sebelumnya yang ditinggalkan Sumiyati dikarenakan meninggal dunia pada awal Maret 2023 atau beberapa bulan setelah dilantik menjadi Kades.
Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dispermasdes Kabupaten Karanganyar, Anung Dharmawan menyampaikan, tes tertulis dan pembobotan terhadap bakal calon Kades telah selesai dilakukan di balai desa.
Dari 4 peserta tersebut nantinya dipilih berdasarkan rangking teratas untuk ditetapkan sebagai calon Kades yang dapat mengikuti pemilihan Kades antar waktu.
"Rangking pertama, Ngadiyono, rangking kedua Nurul, dan rangking tiga Tintus."
"Selanjutnya ditetapkan calon Kepala Desa antar waktu yang berhak mengikuti musyawarah desa khusus antar waktu."
"Nanti yang menetapkan calon dari BPD," katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (6/7/2023).
Sekdes Buntar sekaligus Ketua Panitia PAW Pilkades, Aji Gutomo mengatakan, setelah penetapan calon Kades berdasarkan hasil ujian akan dilakukan dengan penjaringan calon pemilih.
Sesuai regulasi, calon pemilih terdiri dari BPD, perangkat desa, perwakilan tiap kebayanan dan tokoh masyarakat.
"Total ada 47 calon pemilih sesuai regulasi," terangnya.
Saat ditanya terkait jadwal penyelenggaraan pilkades antar waktu, terangnya, kemungkinan lebih awal dari waktu yang ditentukan yakni 9 Agustus 2023. (*)
Baca juga: KPU Kabupaten Semarang Masih Terima Perbaikan Data Bacaleg Pemilu 2024, Terakhir 9 Juli 2023
Baca juga: Dinilai Banyak Keunggulan, Posyandu Widodo II Desa Gondang Wonosobo Maju Lomba Posyandu Jawa Tengah
Baca juga: 70 Pelajar Terpilih Jadi Paskibraka Kota Pekalongan, Mulai Berlatih Pertengahan Juli
Baca juga: Judika Mendadak Hapus Semua Foto di Instagram Bikin Panik, Pengakuan Masalah Pita Suara Viral Lagi
tribunjateng.com
tribun jateng
pilkades antar waktu
Karanganyar
Pemkab Karanganyar
Dispermasdes Kabupaten Karanganyar
Anung Dharmawan
Aji Gutomo
Simulasi Penanganan Unjuk Rasa di Karanganyar, Masa Geruduk Kantor Bupati |
![]() |
---|
Banyak Jeglongan, Jalan Ngangkruk-Jeruk Sawit Karanganyar Rusak Parah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pasutri Tewas Setelah Terjun ke Jurang Sedalam 7 Meter Bersama Motornya di Karanganyar |
![]() |
---|
Karanganyar Segera Bangun 3 Hanggar, TPA Sukosari Bakal Jadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu |
![]() |
---|
Anwar Bersyukur Ikut Program Santripreneur di Karanganyar, Jadi Bekal Berwirausaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.