Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

DPRD Kirim Surat Usulan Pemberhentian Bupati Karanganyar Juliyatmono ke Kementerian Dalam Negeri

DPRD Karanganyar mengirimkan surat usulan pemberhentian Bupati Karanganyar, Juliyatmono ke Kementerian

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati Karanganyar masa jabatan 2018-2023 atas permintaan sendiri di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (6/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - DPRD Karanganyar mengirimkan surat usulan pemberhentian Bupati Karanganyar,  ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Hal tersebut dilakukan setelah dilakukannya rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati Karanganyar masa jabatan 2018-2023 atas permintaan sendiri di Gedung Paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (6/7/2023).

Adapun Juliyatmono mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPR RI dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan (Dapil) IV Jateng meliputi wilayah Kabupaten Karanganyar, Sragen dan Wonogiri.  

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyampaikan, rapat paripurna kali ini menindaklanjuti mekanisme yang harus ditempuh karena Bupati Karanganyar, Juliyatmono mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. 

"Kemudian secara kelembagaan, DPRD mestinya menindaklanjuti itu dengan mengumumkan dalam rapat paripurna.

Setelah selesai surat dikirim ke kementerian," katanya kepada Tribunjateng.com. 

Tahapan selanjutnya, terang Bagus, menunggu surat balasan dari Kemendagri apakah langsung ditunjuk Plt Bupati atau hanya persetujuan pengunduran diri saja.

Dia menerangkan, Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto secara otomatis akan menjadi mengisi kekosongan jabatan bupati apabila dalam surat dari Kemendagri tersebut langsung ditunjuk Plt Bupati. 

"Kalau persetujuan (pengunduran diri) saja, Pak Bupati masih menjabat sampai masa penetapan DCT (Daftar Calon Tetap)," terangnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun penyerahan SK pengunduran diri kepala daerah dari bacaleg ke KPU batas akhirnya hingga 3 Oktober 2023.

Sedangkan pengumuman dan penetapan DCT dilakukan pada 4 November 2024. 

Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengapresiasi DPRD yang telah menindaklanjuti pengunduran dirinya sebagai syarat pencalonan DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai aturan, masa jabatan Bupati Karanganyar, Juliyatmono bersama Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto akan berakhir pada 15 Desember 2023. 

"Surat pemberhentian yang diterbitkan Kemendagri, surat itu nanti secara hukum digunakan KPU sebagai persyaratan pencalonan," ungkapnya.

Menjelang akhir masa jabatannya, dia mengaku masih ada sejumlah sektor yang belum optimal seperti infrastruktur jalan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved