Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kecanduan Masturbasi Lewat VCS, Mahasiswa Ini Kelabui Ratusan Wanita Sejak Awal Kuliah

Kecanduan masturbasi, membuat seorang mahasiswa berinisial PA (21) harus berurusan dengan hukum.

Editor: raka f pujangga
Kompas.com/Ahmad Dzulviqor
PA (21), Mahasiswa asal Nunukan Kaltara yang mengaku kecanduan masturbasi. Ia melampiaskan dengan ratusan perempuan di Instagram dan videonya direkam dijadikan koleksi 

Ibu muda tersebut, kebetulan tinggal satu pulau dengan PA, yaitu di Pulau Sebatik, perbatasan RI – Malaysia.

Korban kebetulan sedang ada masalah rumah tangga, dan sedang proses cerai dengan suaminya.

"Untuk korbannya yang terakhir ini, PA menjanjikan sejumlah uang, asal mau VCS dulu. Karena tidak ada pembayaran sebagaimana janji PA, korban menagih, tapi malah diancam video hasil VCS akan disebar. Karena tidak terima, korban melapor ke Polisi," kata Andre.

Polres Nunukan, kemudian berkoordinasi dengan Polda Kaltara untuk melacak keberadaan PA.

Baca juga: Buat Video Masturbasi dengan Manekin, TikToker Popo Barbie Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Penjara

Tahu posisinya sudah terlacak, PA berinisiatif mengubur ponselnya di pekarangan belakang rumah, dengan asumsi Polisi tidak akan menemukan barang bukti.

"Kita lakukan interogasi dan akhirnya PA mengakui mengubur HP-nya di belakang rumah. Dia tidak mau menghapus video yang tersimpan di HP. Ada kecenderungan seks yang tidak wajar, sehingga apa yang sudah dia dokumentasikan, menjadi obsesi dan fantasi seks yang tidak akan pernah dihapusnya," kata Andre.

PA, dijerat dengan Pasal 29 juncto pasal 4 ayat 1 huruf d UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved