Rabu, 13 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

SAH! Ini Harga Terbaru Gas Elpiji 5.5 Kg dan 12 Kg Turun

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga elpiji non-subsidi tabung 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg.

Tayang:
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Aktivitas jual beli gas elpiji di toko jalan Wotgandul Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga elpiji non-subsidi tabung 5,5 kilogram (kg) dan 12 kg.

Harga isi ulang elpiji Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg turun per 26 Juni 2023.

Pada produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000/tabung, sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg turun sebesar Rp 9.000/tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penentuan harga elpiji non-subsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk elpiji non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg.

Untuk produk non-subsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7).

Sementara itu, harga elpiji bersubsudi atau elpiji tabung 3 kg tidak mengalami perubahan. Penetapan harga patokan elpiji bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penetapan harga elpiji bersubsidi itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

"Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan elpiji subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Adapun, untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten, maupun kota.

Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) beleid itu, disebutkan bahwa HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Fadjar menyatakan, Pertamina terus menyosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran, khususnya dalam hal ini elpiji 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak.

"Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran," jelasnya.

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga meminta masyarakat untuk membeli elpiji 3 kg langsung ke pangkalan resmi Pertamina, untuk mendapatkan gas tabung melon itu sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi mengatakan, yang selama ini dikeluhkan masyarakat mengenai harga dan ketersediaan adalah di level pengecer atau toko kelontong yang sudah berada di luar kewenangan Pertamina untuk dilakukan pengawasan dan penertiban.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved