Tribun Jateng Hari Ini
OJK bakal Batasi Jumlah Akun Paylater Masyarakat
Aturan itu dibuat karena kepemilikan akun paylater di bayak platform pinjol berpotensi meningkatkan risiko kredit macet
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan aturan turunan berkait dengan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater, yang membatasi penggunaannya oleh masyarakat di banyak platform pinjalan online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman mengatakan, ketentuan itu akan diatur dalam aturan turunan dari POJK No. 32/2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL).
"OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL, yang mengatur antara lain bahwa Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," katanya, dalam jawaban tertulis RDKB April 2026, Kamis (7/5).
Menurut dia, aturan itu dibuat karena kepemilikan akun paylater di bayak platform pinjol berpotensi meningkatkan risiko kredit macet, karena dapat membuat total kewajiban debitur melampaui kemampuan bayar.
"Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar," jelasnya.
Agusman menuturkan, OJK juga mendorong agar perusahaan penyedia paylater dapat meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur.
Ia berujar, hal itu dilakukan seiring dengan meningkatnya pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan. Tercatat, pembiayaan paylater pada Maret 2026 tumbuh 55,85 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 12,81 triliun.
"Pertumbuhan itu lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 53,53 persen yoy akibat meningkatnya permintaan masyarakat pada momen Ramadan dan Idulfiitri pada periode tersebut," ucapnya.
Meski demikian, OJK mencatat realisasi pembiayaan pinjol ke sektor produktif mengalami pertumbuhan hingga Maret 2026, namun masih di bawah target OJK sebesar 40-50 persen hingga akhir 2026.
Agusman menyatakan, outstanding pembiayaan produktif industri pinjol pada Maret 2026 mencapai Rp 34,66 triliun, tumbuh 23,40 persen yoy.
"Tren pertumbuhan ini menunjukkan bahwa pengembangan pembiayaan produktif terus berjalan, meskipun porsinya terhadap total outstanding pembiayaan industri pindar (pinjaman daring) masih dalam proses peningkatan," terangnya.
Ia tetap optimistis target porsi pembiayaan produktif itu masih dapat dikejar. OJK akan terus mendorong penguatan kapasitas penyaluran pembiayaan dan peningkatan kualitas analisis kredit oleh platform pinjol.
"Ke depan, optimalisasi porsi pembiayaan produktif terus didorong, antara lain melalui penguatan kapasitas penyaluran dan peningkatan kualitas analisis kredit, sehingga porsi pembiayaan produktif dapat meningkat secara bertahap dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen," terangnya. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/layanan-telkomsel-paylater.jpg)