Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Dua Partai di Blora Lakukan Perbaiki Berkas Bacalegnya, Yang lain Diprediksi Injury Time

Dua partai hari ini melakukan perbaikan berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) di kantor KPU Kabupaten Blora, Sabtu (8/7/2023).

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
(Dok. Humas KPU Blora
DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Blora saat melakukan perbaikan berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) di kantor KPU Kabupaten Blora, Sabtu (8/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Dua partai hari ini melakukan perbaikan berkas bakal calon legislatifnya (Bacaleg) di kantor KPU Kabupaten Blora, Sabtu (8/7/2023).

Kedua partai tersebut adalah DPD PAN Kabupaten Blora dan DPC PKB Kabupaten Blora.

Untuk partai lain diprediksi akan melakukan perbaikan berkas di injury time atau detik-detik terakhir.

Hingga Jumat (7/7/2023) kemarin, belum ada satupun partai politik (Parpol) di Kabupaten Blora yang mengajukan perbaikan administrasi bakal calon legislatifnya (Bacaleg).

Padahal perbaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) oleh KPU Blora itu telah dibuka sejak Senin pekan lalu (26/6/2023). 

Diprediksi mereka akan mengusulkan perbaikan di akhir-akhir batas perbaikan.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Blora Ahmad Solikin mengatakan, masa perbaikan administrasi bakal caleg akan berakhir pada Minggu, 9 Juli nanti. 

Setelah itu, usulan itu akan kembali diverifikasi oleh KPU Blora hingga 6 Agustus mendatang.  

"Hari ini ada dua partai yang melakukan perbaikan berkas, yakni PAN dan PKB," ucap Ahmad Solikin kepada tribunmuria.com, Sabtu (8/7/2023).

‘’Koordinasi progres parpol sejauh mana terkait perbaikan. Rata-rata dari sisi kelengkapan, mereka sudah mengurus. Tinggal upload di Silon," imbuh Ahmad Solikin.

Menurutnya, para bacaleg yang masih BMS itu didominasi hal-hal yang bersifat teknis. 

Seperti foto KTP kurang jelas, hasil scan stempel legalisir tidak jelas, ataupun kesalahan wewenang legalisir ijazah. 

‘’Kemudian ada juga legalisir ijazah yang difotokopi, bukan ijasah difotokopi baru dilegalisir. Atau mungkin kesalahan, dulu sekolah aliah nginduk di MAN Purwodadi, tapi dia minta legalisirnya di sekolah yang sekarang sudah mandiri," terang Ahmad Solikin.

"Harusnya minta legalisir di induknya. Termasuk kejar paket, kita masih perlu klarifikasi klarifikasi. Jadi ini betul-betul teknis banget,’’ tambah Ahmad Solikin.

Mengenai pergantian nama ataupun nomor urut caleg, Solikin menjelaskan bahwa hal tersebut masih dimungkinkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved