Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Sukoharjo Expo 2023, Ditjen AHU Kemenkumham Buka Stan Perizinan Perseroan Perseorangan

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka layanan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Tribun Jateng/Muhammad Sholekan
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat mengunjungi stan Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM yang mengikuti Sukoharjo Expo di Gedung Pusat Potensi Promosi Daerah, Jumat (7/7/2023) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO -  Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka layanan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mengantongi izin usahanya secara legal di Sukoharjo Expo, Jumat (7/7/2023).

Pelayanan tersebut dibuka secara gratis itu berada di stand nomor 25 yang mulai dibuka pada Jumat (7/7/2023) hingga Senin (10/7/2023) di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPD) Kabupaten Sukoharjo.

Ditjen AHU membuka layanan pendaftaran perseroan untuk erorangan, apostille, dan pelayanan lainnya.

Analis Pengembangan Hukum pada Direktorat Perdata Ditjen AHU, Chrisna Adi SH saat ditemui di Sukoharjo Expo 2023 menyampaikan keberadaan stan di Sukoharjo Expo untuk memberikan keleluasaan bagi pelaku UMKM mendapat izin usahanya secara legal.

Menurutnya, izin usaha perseroan untuk perseorangan sangat mudah dilakukan dan tidak butuh penyertaan modal yang mencapai Rp 50 juta.

"Namun cukup modal Rp 200 ribu sudah bisa mengantongi izin usaha produk UMKM hingga pemasarannya sampai di berbagai kota besar," ucapnya.

Keberadaan Ditjen AHU di Sukoharjo Expo 2022 ini, lanjut dia, hendaknya bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM di Sukoharjo yang ingin mendapatkan izin produksi dan edar di berbagai kota. 

Chrisna menjelaskan, jumlah pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan izin usaha paling banyak diminati.

"Saat stan mulai dibuka pada hari Jumat (7/7/2023) malam sudah ada puluhan pelaku usaha UKM yang ingin mendaftarkan usahanya berbentuk perseroan perorangan," ungkapnya.

Dia menambahkan Direktorat Perdata Ditjen AHU akan memfasilitasi bagi para pelaku usaha UKM yang memiliki izin usaha Perseroan Perorangan diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). 

Perseroan Perorangan, kata Chrisna Adi, memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.

"Sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan hingga bisa ikut pelelangan," tandasnya.

Baca juga: Pengakuan Crita Horor Luna Maya Saat Syuting Film Suzanna, Dengar Suara Tawa Misterius

Baca juga: Kalah Telak dari Persijap Jepara, Persipa Pati Akui Keunggulan Permainan Tim Tuan Rumah

Baca juga: Liga 1 Hari Ini : Inilah Susunan Starting Line up Laga Persita vs PSIS Malam ini

Baca juga: BREAKING NEWS: Menyedihkan! Jasad Ibu dan Anak di Cilacap Ditemukan Dalam Kondisi Mulut Berbusa 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved