Berita Sukoharjo
Sukoharjo Expo 2023, Ditjen AHU Kemenkumham Buka Stan Perizinan Perseroan Perseorangan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka layanan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) membuka layanan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mengantongi izin usahanya secara legal di Sukoharjo Expo, Jumat (7/7/2023).
Pelayanan tersebut dibuka secara gratis itu berada di stand nomor 25 yang mulai dibuka pada Jumat (7/7/2023) hingga Senin (10/7/2023) di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPD) Kabupaten Sukoharjo.
Ditjen AHU membuka layanan pendaftaran perseroan untuk erorangan, apostille, dan pelayanan lainnya.
Analis Pengembangan Hukum pada Direktorat Perdata Ditjen AHU, Chrisna Adi SH saat ditemui di Sukoharjo Expo 2023 menyampaikan keberadaan stan di Sukoharjo Expo untuk memberikan keleluasaan bagi pelaku UMKM mendapat izin usahanya secara legal.
Menurutnya, izin usaha perseroan untuk perseorangan sangat mudah dilakukan dan tidak butuh penyertaan modal yang mencapai Rp 50 juta.
"Namun cukup modal Rp 200 ribu sudah bisa mengantongi izin usaha produk UMKM hingga pemasarannya sampai di berbagai kota besar," ucapnya.
Keberadaan Ditjen AHU di Sukoharjo Expo 2022 ini, lanjut dia, hendaknya bisa dimanfaatkan para pelaku UMKM di Sukoharjo yang ingin mendapatkan izin produksi dan edar di berbagai kota.
Chrisna menjelaskan, jumlah pelaku usaha UMKM yang ingin mendapatkan izin usaha paling banyak diminati.
"Saat stan mulai dibuka pada hari Jumat (7/7/2023) malam sudah ada puluhan pelaku usaha UKM yang ingin mendaftarkan usahanya berbentuk perseroan perorangan," ungkapnya.
Dia menambahkan Direktorat Perdata Ditjen AHU akan memfasilitasi bagi para pelaku usaha UKM yang memiliki izin usaha Perseroan Perorangan diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Perseroan Perorangan, kata Chrisna Adi, memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
"Sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan hingga bisa ikut pelelangan," tandasnya.
Baca juga: Pengakuan Crita Horor Luna Maya Saat Syuting Film Suzanna, Dengar Suara Tawa Misterius
Baca juga: Kalah Telak dari Persijap Jepara, Persipa Pati Akui Keunggulan Permainan Tim Tuan Rumah
Baca juga: Liga 1 Hari Ini : Inilah Susunan Starting Line up Laga Persita vs PSIS Malam ini
Baca juga: BREAKING NEWS: Menyedihkan! Jasad Ibu dan Anak di Cilacap Ditemukan Dalam Kondisi Mulut Berbusa
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Terungkap Dalam Sidang, 2 Kelompok Gangster di Gedangan Sukoharjo Sepakat Duel dan Live Instagram |
![]() |
---|
Pelaku Penusukan Ojol di Sukoharjo Sempat Teriak Mengaku Akan Dibunuh saat Ketahuan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.