Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Bacaleg Pemilu 2024 di Jepara Berkurang 102 Orang, Ini Penyebabnya

Dari 18 parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU Jepara, ada satu partai yang tak memanfaatkan masa perbaikan tersebut.

Tribun Jateng/M Yunan Setiawan
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA- Masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg DPRD Jepara telah berakhir,

Dari 18 parpol yang mengajukan bacaleg ke KPU Jepara, ada satu partai yang tak memanfaatkan masa perbaikan tersebut.

Yakni Partai Garuda. Hingga batas akhir penyerahan tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg

Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengatakan setelah masa perbaikan dokumen berakhir, diketahui jika jumlah bacaleg yang diajukan parpol berkurang.

Pengajuan awal bacaleg oleh 18 parpol sebanyak 686 bacaleg. Namun setelah masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacaleg berakhir, jumlah bacaleg turun menjadi 585 bacaleg dari 17 parpol.

"Jumlah bacaleg berkurang 102 orang," kata Subchan Zuhri saat ditemui tribunmuria.com, Senin (10/7/2023).

Baca juga: KPU Jepara Beri Waktu 2 Pekan Perbaikan, Masih Ada Dokumen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Baca juga: 10 Parpol Serahkan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg ke KPU Jepara

Baca juga: 18 Parpol Telah Sodorkan Bacaleg ke KPU Jepara, Total Ada 660 Calon Anggota DPRD

Subchan Zuhri menuturkan berkurangnya jumlah caleg ini ada beberapa faktor.

Terutama faktor bacaleg yang mengundurkan diri.

Ia mencontohkan Partai Gelora yang semula mengajukan 26 bacaleg, namun saat masa perbaikan hanya mengajukan 16 bacaleg. Partai Hanura yang semula mengajukan 27 bacaleg jadi 19 bacaleg.

Lalu PBB yang semula 50 bacaleg kini hanya ada 2 bacaleg saja. Partai Ummat yang semula 29 bacaleg kini 24 bacaleg.

Sementara Partai Garuda tidak mengajukan perbaikan dokumen sehingga tidak ada bacaleg yang diajukan.

Sedang parpol lainnya diketahui tetap mengajukan bacaleg sesuai jumlah awal. PKB dengan 50 bacaleg, Gerindra 50 bacaleg, Golkar 35 bacaleg, Nasdem 50 bacaleg, PPP 50 bacaleg, Perindo 50 bacaleg,  
PSI 14 bacaleg, PAN 40 bacaleg, PKN 13 bacaleg, PKS 50 bacaleg, dan Partai Buruh 22 bacaleg.

"Tahapan berikutnya kami akan memverifikasi dokumen-dokumen bacaleg yang telah diperbaiki," tandasnya.


 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved