Berita Semarang
Pengakuan Saksi Kasus Suap Proyek DJKA Setor BPK 1,5 Persen Dari Nilai Proyek
Sembilan saksi dihadirkan pada sidang kasus suap proyek di tubuh Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Jawa Bagian Tengah.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sembilan saksi dihadirkan pada sidang kasus suap proyek di tubuh Balai Teknik Perkeretaapian DJKA Jawa Bagian Tengah yang menjerat Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto yang bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (10/7/2023).
Pada sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Gatot Sawardi, satu diantara saksi menyebut setoran uang ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI.
Saksi itu bernama Arif Nazar yang merupakan karyawan teknis bidang pelelangan di tiga perusahaan yang saat itu dipimpin terdakwa.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Suap Proyek DJKA Jateng Digelar Awal Juli 2023
Dia mengaku terdapat setoran yang diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di tubuh DJKA.
Pihak PPK meminta meminta bertemu sebelum pelaksanaan lelang proyek.
"Biasanya diminta bertemu PPK," ujarnya.
Menurutnya pada pertemuan itu PPK menjelaskan detail proyek yang akan dilelang.
Pada pertemuan itu biasanya membuat tiga perusahaan dipimpin terdakwa yakni PT IPA, PT Prawira Mas, dan PT Renggo Ria Raya memenangkan tender.
"Di restoran biasanya sudah diberi tahu spesifikasinya," tuturnya
Tidak hanya itu dia juga pernah dihubungi PPK dan diminta uang Rp 100 hingga Rp 250 juta.
Dua nominal itu diserahkan untuk dua proyek yang berbeda.
"Pak Khoirul, minta To 100 juta ke saya, PPK proyek Tawang. Pernah sama Pak Toriq, PPK yang proyek 11-20, diminta mengirim ke si A, minta Rp 250 juta," jelasnya.
Selain itu, Arif menyetorkan uang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun dirinya tidak menerangkan secara detail kapan itu terjadi.
Uang disetorkan di rumah makan Padang di Jakarta.
Dia menjelaskan saat itu menginap di Hotel 101 Jakarta.
Saat itu, dirinya sedang mengurus proyek jalur KA di Ciomas, Jawa Barat.
"Saya ditelepon seseorang, tidak kenal pokoknya pas ngirim ketemu disuruh hapus. Itu ngakunya Pak Andi, yang dua saya tidak ingat," terangnya.
Saat itu Arif diperintah terdakwa Dion.
Dia selalu melapor kepada Dion saat sebelum dan setelah memberikan paket uang itu.
"Saya laporan, pak paket untuk BPK sudah saya kirim. sebesar Rp 994 juta. Uang itu untuk proyek Ciomas, Jawa Barat," kata dia.
Ia mengatakan setoran ke BPK yang nilainya 1 hingga 1,5 persen total nilai proyek.
Namun, dia tak ingat berapa uang yang pernah disetorkan.
Pada dakwaan sebelumnya Dion Renato Sugiarto didakwa melakukan suap kepada pejabat DJKA di Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Sulawesi Selatan (Makassar).
Saat di Jawa Tengah, Dion disebut memberikan uang sebesar Rp 18,9 miliar kepada Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya untuk merekayasa tender proyek.
Ada tiga lelang proyek yang dimaksud yakni JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal.
Baca juga: KPK Ungkap Sosok Pejabat DJKA Jateng yang Terjaring OTT KPK, Barang Bukti Uang Masih Dihitung
Tidak hanya itu wilayah Jawa Barat, Dion memberikan suap kepada PPK BTP Jawa bagian barat, Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 2 miliar untuk proyek jalur KA Lampegan.
Kemudian di Makassar, terdakwa memberikan suap kepada PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi senilai Rp 7 miliar untuk proyek amblesan KM 95 Barru-Takkalasi.
Terdakwa dijerat Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Viral Siswi SD di Semarang Terpaksa Susuri Sungai Demi Sekolah, Alasannya Bikin Pilu |
![]() |
---|
Stasiun Tawang Jadi Favorit, 21 Ribu Turis Asing Naik Kereta Api Sepanjang Semester I 2025 |
![]() |
---|
Harga Seragam Sekolah Capai Rp2 Juta, Kadisdik Semarang: "Laporkan, Saya Penasaran Sekolahnya Mana!" |
![]() |
---|
Hotel Oak Tree Poles Ulang Bangunan, Tawarkan Wajah Baru Demi Kenyamanan Tamu |
![]() |
---|
Adu Presisi, Tukang Bangunan Unjuk Gigi Lomba Pasang Keramik di Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.