Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Suap DJKA Kemenhub

Sidang Perdana Kasus Suap Proyek DJKA Jateng Digelar Awal Juli 2023

Ini waktu sidang perdana kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DOKUMENTASI - Sejumlah tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022. Inilah profil Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Istana Putra Agung yang terseret dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengadilan Tipikor Semarang segera menyidangkan kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Pada perkara tersebut KPK baru melimpahkan berkas rekanan DJKA yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto

Pada perkara itu, Dion merupakan penyuap DJKA Kemenhub untuk merekayasa lelang pemeliharaan jalur kereta api pada anggaran 2018-2022.

Juru bicara PN Semarang, Aris B Langgeng membenarkan jika berkas perkara itu dilimpahkan ke PN Semarang oleh KPK.

Berkas itu telah teregister sejak Rabu (21/6/2023).

"Ada tiga berkas yang telah dilimpahkan yakni nomor 37, 38 dan 39," tuturnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/6/2023).

Dia mengatakan, pada perkara itu, majelis pemeriksa telah ditentukan waktu sidang perdana yakni pada Senin (3/7/2023). (*)

Baca juga: DPUPR Kota Tegal Lakukan Pengaspalan di Perempatan Lampu Merah Gantung

Baca juga: Perluas Digitalisasi Sistem Pembayaran, BI Tegal Dorong Pemkab Batang Sasar TPI dan RPH

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Wonosobo Ini Kecanduan Bobol Rumah Kosong, Pernah Ditahan Tapi Belum Kapok

Baca juga: Hasil Survei Peta Politik PPI Terkini Pilkada Jateng 2024, Dico Jadi Figur Terkuat Calon Wagub

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved