Berita Solo
Polresta Surakarta Gelar Ops Patuh Candi 2023 Selama 14 Hari, Ini Sasarannya
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menggelar apel Pasukan Operasi Patuh Candi 2023 di lapangan apel Mapolresta Surakarta
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menggelar apel Pasukan Operasi Patuh Candi 2023 di lapangan apel Mapolresta Surakarta, Senin (10/07/2023).
Operasi Patuh Candi ini akan terselenggara selama 14 hari yakni terhitung hari ini (10/7/2023) hingga (23/7). Apel dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo.
Pada kesempatan itu, Wakapolresta Surakarta membacakan amanat Kapolda Jateng. Ia mengatakan permasalahan di bidang lalu lintas saat ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis.
Catur mengatakan hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah populasi penduduk yang berimbas pada peningkatan jumlah kendaraan bermotor.
Baca juga: Berikut Ini Trik Sederhana Agar Tubuh Tetap Sehat dan Berat Badan Terjaga
Baca juga: Pedagang Cuangki di Purwokerto Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
"Modernisasi perkembangan alat transportasi pada era digital harus diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri khususnya polisi lalu lintas. Sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi perkembangan transportasi tersebut," katanya.
Menurut data, jumlah pelanggaran lalu lintas pada semester I tahun 2023 sebanyak 336.909, dibandingkan dengan semester 2022 sebanyak 374.082, trend turun 11 persen.
Catur melanjutkan Operasi Patuh Candi ini dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara.
Operasi Patuh Candi dilaksanakan guna menekan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Adapun sasaran Operasi Patuh Candi meliputi kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman.
Melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM, sepeda motor berbonceng lebih dari satu orang, kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.
Motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar, motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan STNK, pengemudi kendaraan yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya, dan penertiban mobil yang menggunakan plat nomor RFS atau RFP. (uti)
Tukiyem Bahagia Sang Cucu Bisa Lanjut Belajar di Sekolah Rakyat Dasar 2 Solo: Moga Jadi Anak Sukses |
![]() |
---|
"Pasrah ke Gusti Allah": Tangis Pedagang Sembako Pasar Wonogiri Rugi Ratusan Juta Dalam Kebakaran |
![]() |
---|
MBG di Solo Ayam Diganti Keripik Tempe, Yayasan Ziyadatul Iman At Tamamiyah Salahkan Pasokan Telat |
![]() |
---|
MBG di Solo Berisi Keripik Tempe, SPPG Mengaku Pasokan Ayam Terlambat Datang, SPPI Beri Peringatan |
![]() |
---|
Daftar Nama Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030, Pelantikan di Monumen Pers Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.