Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Lipsus Tribun Jateng

Kasatlantas Polres Semarang Persilakan Warga Bikin Nomor Pelat Unik: Tinggal Buat Permohonan

Di wilayah Kabupaten Semarang, warga bisa membuat nomor pada pelat sesuai keinginan dengan sejumlah syarat.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Angka dan huruf pada pelat nomor kendaraan pada umumnya sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Namun, jika terdapat pelat dengan nomor yang unik, maka pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ke kantor Satlantas setempat.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, di wilayah Kabupaten Semarang, warga bisa membuat nomor pada pelat sesuai keinginan dengan sejumlah syarat.

“Bisa, tinggal mengajukan permohonan ke kantor Satlantas, nanti permohonan itu akan diajukan ke Polda Jateng,” kata AKP Himawan kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/7/2023).

Baca juga: Ombudsman Jateng Minta Polisi Terbuka Prosedur Peroleh Pelat Nomor Cantik

Nantinya, angka dan huruf yang dimohonkan oleh pemilik kendaraan akan dicek dahulu di kantor Satlantas setempat.

Pengecekan itu dilakukan lantaran terdapat sejumlah regulasi serta nomor yang diinginkan sudah pernah terdaftar atau belum.

“Sebelumnya kami cek terlebih dahulu, nomor yang diajukan itu sudah ada atau belum,” imbuh dia.

Meskipun AKP Himawan tidak menyebutkan berapa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari pembuatan pelat itu, dia menerangkan bahwa besarannya berbeda-beda.

Masing-masing tergantung pada permohonan yang diajukan.

Baca juga: Heboh! Residivis Pinjam Motor Dinas Pelat Merah Buat Menjambret

“Itu ada tarifnya masing-masing,” kata Kasatlantas.

Sementara itu, saat ini alokasi nomor kendaraan sudah ditentukan dan dibedakan, misalnya pada mobil dan sepeda motor.

Untuk nomor dengan angka satu sampai 2.000, lanjut AKP Himawan, kini peruntukkannya untuk mobil.

“Sekarang sudah ditertibkan semuanya dan kami menyesuaikan secara nasional."

"Karena kuncinya ada di Polda Jateng, kami tidak bisa berpedoman pada nomor peruntukkan yang tidak semestinya." 

"Contoh, sekarang yang urutannya keluar 1.500, sementara kami keluarkan 1.800 kan tidak urut, maka harus kami sesuaikan dahulu,” pungkas dia. (*)

Baca juga: Perangkat RT Kelurahan Kudu Genuk Meninggal Dunia, BP Jamsostek Serahkan Santunan Rp 42 Juta

Baca juga: BREAKING NEWS, Buntut Dugaan Pungli Berkedok Infak, Kepala SMKN 1 Sale Rembang Dibebastugaskan

Baca juga: Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Jateng Gelar Rakor di Solo, Bahas 3 Program Unggulan

Baca juga: Ganjar Sebut Kasus Stunting Bisa Cepat Dibereskan Bila Dikerjakan Bersama-sama, Misal di Sukoharjo

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved