Lipsus Tribun Jateng
Kasatlantas Polres Semarang Persilakan Warga Bikin Nomor Pelat Unik: Tinggal Buat Permohonan
Di wilayah Kabupaten Semarang, warga bisa membuat nomor pada pelat sesuai keinginan dengan sejumlah syarat.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Angka dan huruf pada pelat nomor kendaraan pada umumnya sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Namun, jika terdapat pelat dengan nomor yang unik, maka pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ke kantor Satlantas setempat.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra mengatakan, di wilayah Kabupaten Semarang, warga bisa membuat nomor pada pelat sesuai keinginan dengan sejumlah syarat.
“Bisa, tinggal mengajukan permohonan ke kantor Satlantas, nanti permohonan itu akan diajukan ke Polda Jateng,” kata AKP Himawan kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/7/2023).
Baca juga: Ombudsman Jateng Minta Polisi Terbuka Prosedur Peroleh Pelat Nomor Cantik
Nantinya, angka dan huruf yang dimohonkan oleh pemilik kendaraan akan dicek dahulu di kantor Satlantas setempat.
Pengecekan itu dilakukan lantaran terdapat sejumlah regulasi serta nomor yang diinginkan sudah pernah terdaftar atau belum.
“Sebelumnya kami cek terlebih dahulu, nomor yang diajukan itu sudah ada atau belum,” imbuh dia.
Meskipun AKP Himawan tidak menyebutkan berapa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari pembuatan pelat itu, dia menerangkan bahwa besarannya berbeda-beda.
Masing-masing tergantung pada permohonan yang diajukan.
Baca juga: Heboh! Residivis Pinjam Motor Dinas Pelat Merah Buat Menjambret
“Itu ada tarifnya masing-masing,” kata Kasatlantas.
Sementara itu, saat ini alokasi nomor kendaraan sudah ditentukan dan dibedakan, misalnya pada mobil dan sepeda motor.
Untuk nomor dengan angka satu sampai 2.000, lanjut AKP Himawan, kini peruntukkannya untuk mobil.
“Sekarang sudah ditertibkan semuanya dan kami menyesuaikan secara nasional."
"Karena kuncinya ada di Polda Jateng, kami tidak bisa berpedoman pada nomor peruntukkan yang tidak semestinya."
"Contoh, sekarang yang urutannya keluar 1.500, sementara kami keluarkan 1.800 kan tidak urut, maka harus kami sesuaikan dahulu,” pungkas dia. (*)
Baca juga: Perangkat RT Kelurahan Kudu Genuk Meninggal Dunia, BP Jamsostek Serahkan Santunan Rp 42 Juta
Baca juga: BREAKING NEWS, Buntut Dugaan Pungli Berkedok Infak, Kepala SMKN 1 Sale Rembang Dibebastugaskan
Baca juga: Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Jateng Gelar Rakor di Solo, Bahas 3 Program Unggulan
Baca juga: Ganjar Sebut Kasus Stunting Bisa Cepat Dibereskan Bila Dikerjakan Bersama-sama, Misal di Sukoharjo
tribunjateng.com
tribun jateng
Lipsus Tribun Jateng
Polres Semarang
Sabupaten Semarang
pelat nomor cantik
prosedur layanan pelat nomor cantik
AKP Dwi Himawan Chandra
Polda Jateng
samsat
PNPB
Running News
CURHAT Tri Wasana Warga Semarang “Menggeh-menggeh” Kuliahkan Anak di Kampus Negeri |
![]() |
---|
Gangster Semarang Pesan Senjata Secara Online, Ciri Khasnya Tenggak Miras Sebelum Tawuran |
![]() |
---|
Indeks Kualitas Udara Saat Ini di Semarang, Dinkes: Kategori Sedang, Hati-Hati Kelompok Sensitif |
![]() |
---|
Strategi Pemkab Batang Atasi Dampak El Nino: Pengairan Bergilir Hingga Sedot Sungai Sambong |
![]() |
---|
Ombudsman Jateng Minta Polisi Terbuka Prosedur Peroleh Pelat Nomor Cantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.