Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Ketahuan Transaksi Miras di Jalanan, 2 Pemuda Ditangkap Polresta Surakarta

Dua orang pemuda berasal dari Kabupaten Sukoharjo diringkus tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta karena bertransaksi minuman keras.

Istimewa
Tim sparta Polresta Surakarta menemukan pemuda sedang bertransaksi miras di Jalan Bhayangkara, Laweyan, Surakarta, Senin (10/7/2023) malam 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Dua orang pemuda berasal dari Kabupaten Sukoharjo diringkus tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta di Jalan Bhayangkara, Laweyan, Kota Surakarta.

Keduanya didapati sedang bertransaksi jual beli minuman keras (miras) pada Senin (10/7/203) malam sekira pukul 23.00 WIB di sebelah barat Museum Keris Nusantara.

Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan keduanya merupakan remaja berinisial YTP (18) dan AFA (19).

Baca juga: Gerebek Rumah Penjual Minuman Keras, Satpol PP Jepara Sita 169 Botol Berbagai Merek

Penangkapan kedua pelaku berawal saat Tim Sparta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapatkan informasi masyarakat dari call center tim sparta bahwa ada laporan mengenai adanya transaksi miras.

Mendapati laporan tersebut Tim Sparta mendatangi lokasi.

Sesampainya di lokasi di dapati dua pemuda yang sedang transaksi miras.

"Setelah mendapatkan laporan dari call center tim sparta, Tim Sparta mendatangi lokasi dan mengamankan kedua pemuda tersebut beserta barang buktinya," kata Kompol Arfian.

Tim sparta Polresta Surakarta menemukan pemuda sedang bertransaksi miras 2
Tim sparta Polresta Surakarta menemukan pemuda sedang bertransaksi miras di Jalan Bhayangkara, Laweyan, Surakarta, Senin (10/7/2023) malam

Dari kedua pelaku, Tim sparta berhasil menyita barang bukti berupa 13 botol miras jenis kawa-kawa, lima botol miras jenis anggur merah dan dua botol miras jenis soju.

"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti miras tersebut dibawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," tegasnya.

Terpisah, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan Kota Solo Bebas dari penyakit masyarakat (Pekat).

Baca juga: Pengakuan Nashir Perkosa ABK Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Saat Kondisi Mabuk Minuman Keras

Tidak hanya itu, sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat Kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai pekat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke call center tim sparta Polresta Surakarta.

"Masyarakat bisa menghubungi 0811-2957-110 dan no whatsapp Kapolresta Surakarta 0821- 6715-7000. Kami pastikan akan segera menindaklanjutinya," pungkas Kapolresta Surakarta. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved