Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Cerita Pemburu Pelat Nomor Unik dan Cantik di Jateng, Tertarik? Masyarakat Bisa Miliki, Ini Caranya

Di Jakarta sedang sibuk dibahas mengenai usulan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, berupa huruf menyerupai nama orang.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Grafis nomor cantik kendaraan 

"Mobil yang pertama itu saya dulu keluar biaya Rp 3 - 5 jutaan. Ngurusnya lewat perantara teman. Jadinya juga cepat tidak sampai sebulan. Katanya kalau nanti ganti mobil, plat nomor itu bisa dipakai lagi," tambahnya.

Tak hanya Udin, Farhan (nama samaran) pun juga demikian. Ia menggunakan plat nomor pilihan untuk kendaraan Mitsubishi Xpander miliknya.

"Kebetulan saya pakai pelat nomor pilihan. Biar beda dengan mobil lain. Saya pakai plat dua angka 17. Menandakan tanggal kemerdekaan RI," ujarnya.

Pelat nomor pilihan yang digunakan Farhan tergolong lebih mahal karena hanya dua angka. Pada saat itu Farhan harus bayar belasan juta rupiah.

"Lumayan, saya belasan juta untuk pelat nomor itu. Itu sudah saya pakai sejak mobil sebelumnya. Jadi ini pelat nomor pindahan aja," tegasnya.

Farhan mengurus sendiri untuk mendapatkan nomor pelat unik itu. Farhan datang sendiri ke kantor Ditlantas Polda Jawa Tengah.

"Saya datang sendiri sambil bawa beberapa berkas. Tapi sebelumnya melakukan cek fisik dulu di Samsat. Nomor yang saya pilih kebetulan masih bisa, tapi huruf belakangnya harus ganti. Karena sudah dipakai oleh orang lain," ucap Farhan.

Setelah semua administrasi selesai, Farhan tinggal membayar sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan. Kemudian ia menunggu kabar dari pihak kepolisian kapan pelat nomor pilihannya jadi.

"Sebulan lebih baru jadi. Tapi nggak papa, yang penting sesuai dengan apa yang saya mau," tutupnya.

Penjual Pelat

Beda lagi dengan pengalaman warga di Kudus. Mereka pasang pelat nomor unik di kendaraan kesayangannya dengan menduplikasi pelat yang sudah ada.

Amir warga Kudus mengaku membuatkan pelat nomor satu set Rp 125 ribu untuk motor dan Rp 300 ribu untuk mobil.

"Kalau ada logo kepolisian harga Rp150 ribu untuk motor, kalau tidak ada Rp125 ribu. Kalau mobil yang ada logonya Rp 300 ribu satu setnya, kalau yang tidak ada sekitar Rp 250 ribuan," kata Amir (nama samaran) penjual pelat nomor di pinggir jalan.

Amir mengaku bahan yang digunakan sama, yaitu aluminium dan plataser. Konsumen langsung bisa memberikan variasi kombinasi nomor dan angka. Dia tegaskan bahwa risiko dan konsekuensi ditanggung pemesan atau pemilik kendaraan.

"Kalau mau dipakai ke jalan ya silakan tapi tidak ada STNKnya kan, tapi jarang ada yang mau pesan pelat nomor unik," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved