Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Cerita Pemburu Pelat Nomor Unik dan Cantik di Jateng, Tertarik? Masyarakat Bisa Miliki, Ini Caranya

Di Jakarta sedang sibuk dibahas mengenai usulan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus, berupa huruf menyerupai nama orang.

TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Grafis nomor cantik kendaraan 

Selama belasan tahun dia bekerja juga tidak pernah didatangi oleh pihak kepolisian. "Tidak pernah didatangi sudah belasan tahun, aman-aman saja," ucapnya.

Untuk kesehariannya dia hanya membantu menambahkan pemasangan pelat pelapis dari plat nomor resmi.

Seharinya, dia biasa menggarap pelat nomor 5 hingga 10 pasang. Juga melakukan pewarnaan pelat nomor hitam menjadi putih. "Pengecatan ulang pelat nomor Rp 70 ribu," katanya.

Ajukan Permohonan

Angka dan huruf pada pelat nomor kendaraan pada umumnya sudah ditetapkan oleh Korlantas. Namun, jika terdapat pelat dengan nomor yang unik, maka pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan ke kantor Satlantas setempat.

Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan C mengatakan bahwa di wilayah Kabupaten Semarang, warga bisa membuat nomor pada pelat sesuai keinginan dengan sejumlah syarat.

“Bisa, tinggal mengajukan permohonan ke kantor Satlantas, nanti permohonan itu akan diajukan ke Polda Jateng,” kata AKP Himawan kepada Tribunjateng.com, Senin (11/7/2023).

Nantinya, angka dan huruf yang dimohonkan oleh pemilik kendaraan akan dicek dahulu di kantor Satlantas setempat. Pengecekan itu dilakukan lantaran terdapat sejumlah regulasi serta nomor yang diinginkan sudah pernah terdaftar atau belum.

“Sebelumnya kami cek dulu, nomor yang diajukan itu sudah ada atau belum,” imbuh dia.

Meskipun AKP Himawan tidak menyebutkan berapa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari pembuatan pelat itu, dia menerangkan bahwa besarannya berbeda-beda, masing-masing tergantung pada permohonan yang diajukan.

“Itu ada tarifnya masing-masing,” kata Kasatlantas. Saat ini alokasi nomor kendaraan sudah ditentukan dan dibedakan, misalnya pada mobil dan sepeda motor. Untuk nomor dengan angka 1 sampai 2.000 untuk mobil.

Seusai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 NRKB pilihan 1 Angka, tidak ada huruf per BIT Rp 20 juta, ada huruf Per BIT Rp 15 juta. NRKB pilihan 2 angka tidak ada huruf Per BIT Rp 15 juta, ada huruf per BIT Rp 10 juta. NRKB Pilihan 3 angka tidak ada huruf per BIT Rp 10 juta, ada huruf per BIT Rp 7,5 juta. NRKB Pilihan 4 Angka tidak ada huruf perbit Rp 7,5 juta, jika ada huruf per BIT Rp 5 juta.

Kasatlantas Polres Demak, AKP M Gargarin Friandi menyampaikan bahwa masyarakat umum bisa memilih pelat nomor sesuai yang diinginkan. "Baik ini proses permintaan nomer pilihan jadi nomer pilihan bisa digunakan untuk semua masyarakat," kata Kasat Lantas Polres Demak kepada Tribunjateng, Selasa (11/7/2023). (tim-bersambung)

Baca juga: Sosok H Sondani, Kakek 65 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun Berakhir Pilu, Sakit Gagal Ginjal dan Dicerai

Baca juga: Kronologi Bocah 7 Tahun di Bringin Kabupaten Semarang Alami Luka Diduga Dibakar Temannya

Baca juga: Kalender Jawa Besok 13 Juli 2023, Watak Weton Kamis Kliwon: Periang dan Tahan Banting

Baca juga: Sah Naik! Daftar Harga BBM Terbaru Hari Ini Rabu 12 Juli 2023, Cek Harga Jawa, Bali dan DIY

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved