Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

DPR Sahkan RUU Kesehatan, Para Nakes Honorer pun Khawatir Kena PHK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna

PEMKAB SEMARANG
Pendaftar seleksi kompetensi formasi PPPK tenaga kesehatan di UPT BKN di Bergas, Kabupaten Semarang, Rabu (7/12/2022). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.

Pengesahan itu melalui pengambilan keputusan tingkat II yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Pengesahan tersebut mendapat penolakan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menurut Ketua PPNI, Harif Fadhillah PPNI dan organisasi profesi menganggap RUU Kesehatan dibuat secara sembunyi-sembunyi. Sebab hingga hari ini pihaknya tidak mendapatkan draf resmi dari RUU Kesehatan Omnibus Law itu.

“Sampai hari ini kami tidak mendapatkan akses terhadap draf yang dibahas. Kami tenaga kesehatan, khususnya perawat yang (jumlahnya) 60 persen dari seluruh jumlah nakes adalah stakeholder yang akan menjalankan UU itu bila sudah jadi,” kata Harif.

Harif merasa bahwa ia dan jajarannya adalah pihak yang penting dalam RUU ini sehingga harus diberi kesempatan untuk berpartisipasi di dalam pembuatannya. “Kami ingin ada partisipasi dan dalam berbagai kesempatan. ami melakukan lobi, advokasi, audiensi, dan sebagainya terhadap aspirasi kami. Tapi belum ada yang diterima aspirasi kami itu," ujarnya.

Berikutnya adalah isu menghilangkan mandatory spending atau anggaran belanja yang sebelumnya sudah diatur UU. Mandatory spending semula 5 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan 10 persen anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

"Apa yang terjadi kalau dihilangkan? Hari ini tenaga perawat itu lebih dari 80 ribu orang bertatus honor dan sukarelawan. Yang di daerah bahkan negara tidak mampu memberikan kompensasi untuk kerja mereka di daerah terpencil," paparnya.

Menurutnya, jika mandatory spending dihilangkan situasi akan semakin parah. "Tidak mendapat kejelasan bagaimana mereka dibayar, sementara mereka sudah mengabdi puluhan tahun, belasan tahun kepada faskes milik pemerintah,” tambah Harif.

Menghilangkan mandatory spending dapat membuat para tenaga honor diberhentikan. Sementara di daerah-daerah jumlah PNS-nya lebih sedikit. Hal ini dapat berpengaruh pada pelayanan kesehatan bagi masyarakat, ujar Harif. Ketiga, menurutnya, mengesahkan RUU Kesehatan sama dengan mencabut UU No 38 Tahun 2014.

UU ini tentang sistem keperawatan yang menyangkut pengembangan kapasitas perawat Indonesia yang sudah dikembangkan sejak lama. Secara umum, UU ini berisi perkembangan kompetensi, menjaga mutu dan praktik perawat.

"Jika dicabut tanpa ada pasal pengganti yang spesifik bagi perawat, maka dampaknya adalah pada pengaturan delegasi blanko nanti. Kita tidak tahu aturan seperti apa yang akan dibuat oleh pemerintah nanti," tutupnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan seluruh hak-hak bagi tenaga kesehatan (nakes) tidak akan hilang dalam UU Kesehatan yang telah disahkan DPR. "Hak-hak bagi Nakes yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini. Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi," kata Puan.

Mantan Menko PMK ini menyebut, UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan. Menurut Puan, hal itu didasari karena banyaknya tindakan hukum yang diterima oleh Nakes namun tidak ada payung hukum yang melindunginya.

"Saya mengapresiasi Nakes yang merupakan mitra strategis dalam memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Untuk itu, nakes perlu mendapatkan perlindungan hukum yang layak," ujarnya.

Lebih lanjut DPR menyadari UU Kesehatan menimbulkan pro dan kontra. Meski begitu, Puan menyebut pembahasan UU Kesehatan telah memenuhi unsur keterbukaan, serta dibahas secara intensif dengan prinsip kehati-hatian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved