Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

DPR Sahkan RUU Kesehatan, Para Nakes Honorer pun Khawatir Kena PHK

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna

PEMKAB SEMARANG
Pendaftar seleksi kompetensi formasi PPPK tenaga kesehatan di UPT BKN di Bergas, Kabupaten Semarang, Rabu (7/12/2022). 

Puan juga memastikan pembahasan UU Kesehatan telah melibatkan partisipasi publik, termasuk dari kalangan dunia kesehatan dan medis. 

“Dalam pembahasan UU Kesehatan, DPR telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk dari masyarakat secara umum, sebagai bentuk keikutsertaan publik di penyusunan UU ini. Tentunya partisipasi publik telah memperkaya wawasan untuk penyempurnaan konsepsi UU Kesehatan,” katanya.

Dia menyebut, konsultasi publik telah dilakukan DPR dengan melibatkan berbagai organisasi masyarakat, organisasi profesi, akademisi, asosiasi penyedia layanan kesehatan, lembaga keagamaan dan lembaga think tank.

Puan menyebut, UU Kesehatan juga telah melalui tahap sosialisasi dan konsultasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah. “DPR RI bersama Pemerintah sangat mempertimbangkan pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan demi menjaga keterbukaan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation) dari masyarakat, yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberikan penjelasan,” ucapnya.

“Masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat tersebut tentunya telah diakomodasi dan dipertimbangkan secara seksama di dalam UU tentang Kesehatan ini,” pungkas Puan.

Terpisah, seusai meresmikan Tol Cisumdawu, Presiden Joko Widodo(Jokowi) berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan nantinya dapat memperbaiki reformasi bidang pelayanan kesehatan di Tanah Air.

“Undang-Undang Kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita,” ujar Jokowi.

Selain itu, Kepala Negara juga berharap dengan adanya Undang-Undang Kesehatan tersebut akan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan yang masih kurang di dalam negeri.

“Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat, kekurangan spesialis bisa dipercepat, saya kira arahnya ke sana,” ucapnya.(Tribun Network/ais/mat/daz/wly)

Baca juga: Cerita Pemburu Pelat Nomor Unik dan Cantik di Jateng, Tertarik? Masyarakat Bisa Miliki, Ini Caranya

Baca juga: Sosok H Sondani, Kakek 65 Tahun Nikahi Gadis 19 Tahun Berakhir Pilu, Sakit Gagal Ginjal dan Dicerai

Baca juga: Kronologi Bocah 7 Tahun di Bringin Kabupaten Semarang Alami Luka Diduga Dibakar Temannya

Baca juga: Sah Naik! Daftar Harga BBM Terbaru Hari Ini Rabu 12 Juli 2023, Cek Harga Jawa, Bali dan DIY

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved