Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Dinkes Kota Surakarta Temukan Masih Banyak Depot Jamu Jual Obat Ilegal

Setidaknya sebanyak 11 depot jamu di Kota Surakarta terkena sidak tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mahfira Putri Maulani
Sidak yang dilakukan tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Surakarta ke sejumlah depot jamu di Kota Surakarta, Rabu (12/7/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Setidaknya sebanyak 11 depot jamu di Kota Surakarta terkena sidak tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Surakarta, Rabu (12/7/2023).

 

Para depot jamu itu mendapatkan pengawasan kualitas kefarmasian. Tim sidak menemukan sejumlah produk tradisi ilegal berbahaya yang dijual kepada masyarakat.


Kepala Bidang Penyediaan Fasilitas Kesehatan dan Kefarmasian Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Anom Yuliansyah mengatakan sidak ini menindaklanjuti rilis yang dilakukan BPOM terkait produk tradisional ilegal berbahaya.


Anom mengatakan BPOM merilis ada 8 produk tradisional ilegal berbahaya yang terjual dimasyarakat.


Dengan begitu pihaknya melakukan sidak dengan target depot jamu seiring adanya temuan dari BPOM terkait penggunaan bahan kimia dalam kandungan jamu yang tersebar dimasyarakat. 


"Dasar kegiatan ini terkait adanya rilis dari BPOM terhadap 8 produk tradisional ilegal berbahaya yang mengandung bahan kimia maupun terkait ijin edar," jelas Anom.


Berdasarkan rilis BPOM terdapat 8 obat tradisional ilegal yang beredar luas antara lain Tawon Klanceng, Montalin, Wantong, Xian Ling, Gelatik Sari Manggis, Pil Sakit Gigi Pak Tani, Kuat Lelaki Cap Beruang, serta Minyak Lintah Papua.


Anom menjelaskan produk-produk tersebut sering dijual di depot jamu maupun distributor jamu.

Ia menegaskan tim pengawasan mengidentifikasi terkait pemeriksaan ijin edar, kebersihan peralatan dan bahan, serta kebersihan tempat penjualan. 


Anom mengatakan tim yang menemukan barang ilegal berbahaya akan langsung melakukan pencatatan, menyusun berita acara, serta meminta pencabutan produk yang dianggap ilegal.


Sasaran sidak pengawasan antara lain Toko Jamu Jago Gading, Depot Jamu Rizky Ilahi, Depot Jamu Balqis, Kios Jamu Herbal Angger Waras, Frozen Jamu Ledoksari, Toko Jamu Tradisional Mas Kembar, Depot Jamu Waras Mantep, Depot Jamu Ibu Julia, Toko Jamu Balapan, Depot Jamu Shankara, dan Depot Jamu Singosaren.


"Dari hasil pantauan tim, masih banyak depot jamu yang menjual obat ilegal yang telah dirilis BPOM.

Obat tersebut dinyatakan mengandung bahan kimia obat dan beberapa memiliki izin edar yang tidak sesuai," kata Anom.


Beberapa obat ilegal yang masih banyak ditemui antara lain Montalin, Wantong, Tawon Klanceng, Tawon Liar, Godong Ijo, Urat Madu. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved