Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ketua KPK Sebut Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Punya Pengaruh Kuat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersa

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7/2023). 

Pengadilan Negeri Semarang pada 11 November 2021 memutus perkara tersebut dengan membebaskan Budiman Gandi dari segala dakwaan. Atas putusan itulah, Heryanto mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam kasasinya, Heryanto merasa dirugikan oleh PN Semarang. Mengingat Heryanto menginginkan Budiman Gandi dapat dihukum penjara, sehingga dia berkoordinasi dengan Theodorus Yosep Parera.

"HT memerintahkan TYP untuk turut mengawal proses upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa ke Mahkamah Agung," kata Firli.

Selain meminta Yosep, Heryanto Tanaka juga berkomunikasi dengan Dadan Tri Yudianto. Ia merupakan Komisaris Independen PT Wika Beton yang juga diduga orang dekat Hasbi Hasan.

Dalam komunikasi itu, Heryanto meminta Dadan untuk memastikan bahwa Yosep selalu mengawal proses kasasi pidana terhadap Budiman di Mahkamah Agung.

"Selain itu, ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana'," kata Firli.

Komunikasi Heryanto dan Dadan itu turut mengungkap soal dugaan jalur suap pengaturan perkara di MA.

Ada jalur atas, ada pula jalur bawah. Diduga, Hasbi Hasan merupakan pihak yang dimaksud sebagai jalur atas.

"Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah 'jalur atas dan jalur bawah' yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung," ungkap Firli.

Pada Maret 2022, Yosep mengirimkan foto tangkapan layar susunan Majelis Hakim tingkat kasasi ke Dadan.

Tak lama kemudian, Heryanto berinisiatif untuk mempertemukan Dadan dengan Yosep di Rumah Pancasila Semarang, Kota Semarang.

Pertemuan kemudian terjadi dengan dihadiri Heryanto, Dadan, dan Yosep. Dadan menyampaikan keseriusan untuk mengawal proses kasasi.

Sebagai bentuk keseriusan, Dadan kemudian menghubungi Hasbi Hasan di hadapan Heryanto dan Yosep.

"Meminta HH untuk turut serta mengawal dan mengurus kasasi perkara HT di Mahkamah Agung dengan disertai adanya pemberian sejumlah uang," kata Firli.

Hasbi kemudian setuju untuk mengurus perkara kasasi itu. Diduga, atas upaya 'pengawalan' dari Hasbi Hasan dan Dadan, putusan kasasi pidana yang diinginkan Heryanto terhadap Budiman Gandi Suparman dikabulkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved