Berita Nasional
Ketua KPK Sebut Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan Punya Pengaruh Kuat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersa
Budiman dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara. Putusan itu sesuai dengan keinginan Heryanto.
Usai kasasi itu, penyerahan uang terjadi. Pada periode Maret-September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto pada Dadan sebanyak 7 kali. Nilai totalnya sekitar Rp 11,2 miliar.
"Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar," kata Firli.
Atas keterlibatannya itu, Hasbi Hasan disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Hasbi Hasan sudah ditahan penyidik KPK usai pemeriksaan kemarin. Namun ia enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya tersebut.(tribun network/ham/dod/tribun jateng cetak)
Sekretaris Mahkamah Agung
Hasbi Hasan
jual beli perkara
pengaturan vonis
Rutan KPK
ditahan
suap
vonis
Semarang
| Rumah Hakim Tipikor di Medan Terbakar Jelang Sidang Tuntutan, Sabotase? |
|
|---|
| Raffi Ahmad Salut, Nusakambangan Kini Jadi Pulau Harapan, Bukan Lagi Pulau Penjara |
|
|---|
| Link Resmi Penerima BLT Kesra Rp900.000 Mulai Disalurkan Oktober-Desember, Segera Cek Nama Anda |
|
|---|
| Kakanwil KemenHAM Jateng Mustafa Beleng Beri Penguatan Etika Kedinasan bagi Pegawai Wilker DIY |
|
|---|
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Sekretaris-Mahkamah-Agung-MA-Hasbi-Hasan-akhirnya-mengenakan-rompi-oranye-bertuliskan-Tahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.