Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kisah Siswa Kaya Diterima PPDB Lewat Jalur Siswa Miskin, Pemalsuan Dokumen Harus Dapat Sanksi Hukum

Kisah berbagai kecurangan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023  diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Editor: rival al manaf
TribunSolo.com/Andreas Chris
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah berbagai kecurangan dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023  diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Kecurangan yang paling umum adalah pemalsuan dokumen baik itu surat keterangan miskin, hingga pemalsuan alamat rumah.

Hal itu dilakukan untuk mengakali PPDB jalur afirmasi hingga sistem zonasi.

Baca juga: Buntut Kasus Pungli SMKN 1 Sale Rembang, Disdikbud: Infak Sejatinya Boleh

Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini 13 Juli 2023, Tanggalan Jawa Kamis Kliwon

Baca juga: Cara Membeli Tiket Offline PSIS Semarang vs Persebaya Surabaya di Stadion Jatidiri Semarang

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dikdasmen Iwan Syahril mengungkapkan bahwa persoalan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 salah satunya terjadi di jalur afirmasi.

Jalur afirmasi merupakan jalur yang ditujukan untuk anak yang berasal dari kalangan keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas, sehingga mereka bisa tetap mengenyam pendidikan yang berkualitas.

Berdasarkan keluhan masyarakat yang diterimanya, ada kasus di mana keluarga mampu bahkan kaya, justru membuat surat keterangan tidak mampu agar bisa sekolah di tempat yang diinginkan.

"Selanjutnya ini ada permasalahan yang terkait jalur afirmasi ini tentunya yang sering kita dengar adalah pemalsuan surat keterangan tidak mampu."

"Dan ini misalnya di Bekasi ada orang kaya daftarkan anak dengan jalur afirmasi gitu ya, karena dia mengaku dia tidak mampu," kata Iwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Terkait hal itu, Iwan menyarankan Dinas Sosial melakukan validasi dan verifikasi dokumen.

Selain itu, soal sanksi hukum perlu disosialisasikan kepada para orangtua hingga panitia PPDB jika terbukti melakukan pelanggaran atau pemalsuan surat.

"Jika memang terbukti pemalsuan dokumen ini terjadi, dapat diproses secara hukum untuk mendapatkan sanksi," ujar dia.

Selain itu, Iwan juga mengungkap adanya persoalan PPDB 2023 di jalur prestasi.

Dia bercerita bahwa ada anak berprestasi yang mengharumkan daerah lewat olahraga karate, tetapi tidak lolos PPDB jalur prestasi di Banten.

"Dan hal-hal yang mirip terkait ini maka tentunya ada praktik baik dari beberapa Pemda," bebernya.

"Solusi yang bisa kita rekomendasikan adalah pemerintah daerah dapat memberikan indikator dan formula jalur prestasi termasuk bukan hanya nilai rapor, termasuk akademik dan non-akademik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved