Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Buntut Kasus Pungli SMKN 1 Sale Rembang, Disdikbud: Infak Sejatinya Boleh

Setelah muncul kasus pungutan liar (pungli) berkedok infak di SMKN 1 Sale Rembang kini Disdikbud Jateng sebut infak sejatinya boleh.

Editor: rival al manaf
IST
Pengakuan Jujur Siswa SMK Negeri Rembang Pada Ganjar Soal Pungli Sekolah Berkedok Infak 

TRIBUNJATENG.COM - Setelah muncul kasus pungutan liar (pungli) berkedok infak di SMKN 1 Sale Rembang kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menjelaskan kembali infak di sekolah sejatinya diberbolehkan.

Meski demikian ada beberapa syarat yang harus dilakukan dalam penarikan infak tersebut.

Salah satunya adalah harus dilakukan secara sukarela oleh wali murid tanpa ditentukan jumlahnya. 

Hal ini disampaikan Disdikbud Jateng menyusul adanya pungutan liar (pungli) berkedok infak untuk membangun mushala di SMKN 1 Sale Rembang.

Baca juga: Kondisi Terkini Nasib Siswi SMKN 1 Sale Rembang Usai Dialog dengan Ganjar Soal Pungutan Sekolah

Baca juga: Nasib Siswi SMKN 1 Sale Rembang yang Ungkap Pungli Berkedok Infak Usai Kepala Sekolah Dinonaktifkan

Baca juga: Kata Kepala SMKN 1 Sale Rembang Setelah Dibebastugaskan oleh Ganjar Pranowo, Posisinya Diganti Plh

Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menegaskan jika infak telah ditentukan nominalnya maka bagian dari pungli

“Kalau infak kan tempat ibadah ya. Sebenarnya kalau kita membedah kan infak itu sukarela dan tidak ditentukan besarannya."

"Kalau jatuhnya penentuan nominal yang ditentukan, itu namanya pungutan. Kalau tidak dikoordinir dan dikondisikan itu boleh saja selama sukarela,” ungkap uswatun saat ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023).

Dia mengatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menyampaikan bahwa infak diperbolehkan kepada para kepala sekolah se-Jateng.

Akan tetapi yang banyak terjadi, pihak sekolah menentukan jumlah infak.

Padahal kemampuan setiap wali murid untuk bersedekah tidak sama.

“Dalam pelantikan calon kepala sekolah tahun lalu, Pak Gubernur pernah menegaskan hal itu kok. Boleh apa tidak? Boleh. Tapi yang sering terjadi dikondisikan, sehingga yang tidak mampu akhirnya terpaksa harus membayar,” lanjutnya.

Baca juga: Inilah Sosok Armitha Seha Safitri WNI Pemegang Visa WHV Meninggal Dunia di Australia

Baca juga: Hasil Sidang Komdis PSSI Dirilis, Dewa United Didenda Rp 100 Juta Karena 2 Pelanggaran Ini

Baca juga: 3 Bocah Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Bentrok Suporter PSM Makassar Saat Lawan Dewa United

Untuk itu, pihaknya cenderung mendorong sekolah untuk mencari dana selain dari infak atau segala bentuk pungutan lainnya.

Seperti halnya menggalang dana dari alumni yang notabenenya sudah tidak berstatus siswa atau anak.

“Terhitung mulai tahun 2020, Jawa Tengah ini sudah menerapkan sekolah bebas pungutan dalam bentum apa pun."

"Pak Gubernur juga sudah menyampaikan. Utamanya di satuan pendidikan ini sangat rentan karena memang mayoritas peserta didik di Jateng ini masih kategori miskin,” tandasnya.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disdikbud Jateng Perbolehkan Infak di Sekolah, asal Tak Ditentukan Nominalnya"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved