Berita Jateng
Buntut Kasus Pungli SMKN 1 Sale Rembang, Disdikbud: Infak Sejatinya Boleh
Setelah muncul kasus pungutan liar (pungli) berkedok infak di SMKN 1 Sale Rembang kini Disdikbud Jateng sebut infak sejatinya boleh.
TRIBUNJATENG.COM - Setelah muncul kasus pungutan liar (pungli) berkedok infak di SMKN 1 Sale Rembang kini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menjelaskan kembali infak di sekolah sejatinya diberbolehkan.
Meski demikian ada beberapa syarat yang harus dilakukan dalam penarikan infak tersebut.
Salah satunya adalah harus dilakukan secara sukarela oleh wali murid tanpa ditentukan jumlahnya.
Hal ini disampaikan Disdikbud Jateng menyusul adanya pungutan liar (pungli) berkedok infak untuk membangun mushala di SMKN 1 Sale Rembang.
Baca juga: Kondisi Terkini Nasib Siswi SMKN 1 Sale Rembang Usai Dialog dengan Ganjar Soal Pungutan Sekolah
Baca juga: Nasib Siswi SMKN 1 Sale Rembang yang Ungkap Pungli Berkedok Infak Usai Kepala Sekolah Dinonaktifkan
Baca juga: Kata Kepala SMKN 1 Sale Rembang Setelah Dibebastugaskan oleh Ganjar Pranowo, Posisinya Diganti Plh
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah menegaskan jika infak telah ditentukan nominalnya maka bagian dari pungli.
“Kalau infak kan tempat ibadah ya. Sebenarnya kalau kita membedah kan infak itu sukarela dan tidak ditentukan besarannya."
"Kalau jatuhnya penentuan nominal yang ditentukan, itu namanya pungutan. Kalau tidak dikoordinir dan dikondisikan itu boleh saja selama sukarela,” ungkap uswatun saat ditemui di kantornya, Rabu (12/7/2023).
Dia mengatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo juga pernah menyampaikan bahwa infak diperbolehkan kepada para kepala sekolah se-Jateng.
Akan tetapi yang banyak terjadi, pihak sekolah menentukan jumlah infak.
Padahal kemampuan setiap wali murid untuk bersedekah tidak sama.
“Dalam pelantikan calon kepala sekolah tahun lalu, Pak Gubernur pernah menegaskan hal itu kok. Boleh apa tidak? Boleh. Tapi yang sering terjadi dikondisikan, sehingga yang tidak mampu akhirnya terpaksa harus membayar,” lanjutnya.
Baca juga: Inilah Sosok Armitha Seha Safitri WNI Pemegang Visa WHV Meninggal Dunia di Australia
Baca juga: Hasil Sidang Komdis PSSI Dirilis, Dewa United Didenda Rp 100 Juta Karena 2 Pelanggaran Ini
Baca juga: 3 Bocah Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Bentrok Suporter PSM Makassar Saat Lawan Dewa United
Untuk itu, pihaknya cenderung mendorong sekolah untuk mencari dana selain dari infak atau segala bentuk pungutan lainnya.
Seperti halnya menggalang dana dari alumni yang notabenenya sudah tidak berstatus siswa atau anak.
“Terhitung mulai tahun 2020, Jawa Tengah ini sudah menerapkan sekolah bebas pungutan dalam bentum apa pun."
"Pak Gubernur juga sudah menyampaikan. Utamanya di satuan pendidikan ini sangat rentan karena memang mayoritas peserta didik di Jateng ini masih kategori miskin,” tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disdikbud Jateng Perbolehkan Infak di Sekolah, asal Tak Ditentukan Nominalnya"
Pemprov Jateng Dapat Penghargaan TIM IMTI 2025 Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim |
![]() |
---|
Peserta Antusias Ikuti Trail Run 2025 di Dataran Tinggi Dieng Wonosobo dan Banjarnegara |
![]() |
---|
Komitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak |
![]() |
---|
Ribuan Peserta dari 22 Negara Ramaikan Dieng Trail Run 2025, Dongkrak Pariwisata Jateng |
![]() |
---|
Lapenkop Dekopin Jawa Tengah Gelar Pendidikan Pendamping KDLMP Agar Koperasi Bisa Maju Berbisnis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.