Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Liputan Khusus

Setahun Ada Ribuan Permohonan Pelat Nomor Cantik Ke Polda Jateng

Ada ribuan permohonan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau pelat nomor cantik yang diajukan ke Polda Jateng setiap tahun.

Editor: m nur huda
tribunjateng/ilham grafis
ilustrasi pelat nomor cantik - Ada ribuan permohonan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau pelat nomor cantik yang diajukan ke Polda Jateng setiap tahun. 

"Biaya PNPB NRKB yang dikenakan untuk per penerbitan," imbuhnya.

Dikatakannya, pengajuan NRKB pilihan terdapat prosedur yang harus dilalui yaitu Kendaraan Baru, pemohon isi formulir disertai lampiran cek fisik kendaraan, faktur, NIK kendaraan, identitas pemilik, membayar PNPB NRKB pilihan di loket bank Persepsi yang ditunjuk,.

Baru kemudian petugas terbitkan surat keterangan NRKB pilihan dan menyerahkan kepada pemohon untuk proses selanjutnya.

"NRKB pilihan tidak berlaku untuk kendaraan roda 2," tuturnya.

Ia mengatakan sesuai keputusan Kakorlantas Nomor : KEP/60/IV/2023 tanggal 6 April 2023 tentang NRKB pilihan pada romawi I menyebutkan penerbitan NRKB pilihan hanya untuk 1 kendaraan. Penerbitan NRKB hanya berlaku untuk jenis mobil penumpang, bus, mobil barang, dan kendaraan khusus.

Terpisah, Ombudsman Jawa Tengah berharap kepolisian lebih terbuka dalam pelayanan pelat nomor cantik. Hal itu dilakukan agar terhindar dari praktik pungutan liar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan syarat permintaan pelat nomor cantik harus dipublikasikan secara gamblang. Permintaan pelat nomor cantik telah menjadi bagian dari pelayanan publik yang harus dilakukan secara transparan.

"Kalau itu layanan, harus ada Standar Operasional yang jelas. Biaya harus jelas juga. Kemudian syarat dipublikasikan, jangka waktu pelayanan, tarifnya dan prosedur seperti apa," tandas Siti Farida, Selasa (11/7/2023).

Permintaan pelat nomor cantik, merupakan hak masyarakat. Hingga kini belum ada laporan masyarakat yang dirugikan atas praktik layanan permintaan pelat nomor cantik.

"Sejauh ini laporan atau aduan tentang pelat nomor cantik belum ada. Di Semarang juga belum ada," tuturnya.

Farida berharap kepada masyarakat, bila menemukan praktik pungli layanan kendaraan agar melapor ke Ombudsman. (tim/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved