Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Lakukan Penindakan Rokok Ilegal yang Ditimbun dalam Sebuah Bangunan

Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 166.000 batang rokok ilegal yang tertimbus di sebuah bangunan di Desa Robayan, Jepara.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
dok Bea Cukai Kudus
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 166.000 batang rokok ilegal yang tertimbus di sebuah bangunan di Desa Robayan, Jepara./ dok Bea Cukai Kudus   

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS —Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 166.000 batang rokok ilegal yang tertimbus di sebuah bangunan di Desa Robayan, Jepara.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan dari hasil pemeriksaan bangunan, ditemukan 6.400 bungkus rokok jenis SKM dengan berbagai merek.

"Diantaranya merek DUBAI, CLASSY BOLD, Lois BOLD,  C@ffee STIK TWENTY, dan Luffman AMERICAN BLEND tanpa dilekati pita cukai, 920 bungkus rokok jenis SKM dengan merek Link BOLD, dan 19.600 rokok jenis SKM dalam bentuk batangan," katanya, Senin (17/7/2023).

Perkiraan total nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp208.330.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp142.784.070.

“Penindakan rokok ilegal kali ini merupakan salah satu wujud sinergi dan kolaborasi antara masyarakat dengan Bea Cukai. Upaya kolaborasi pemberantasan rokok ilegal seperti ini diharapkan dapat dilakukan di berbagai wilayah," ujarnya 

Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Baca juga: Indah Aprianti: Sosok Kades Cantik & Pemberani di Subang, Viral Lawan Pria Tolak Perbaikan Jalan

Baca juga: Akhir Pelarian Tukang Roti yang Mutilasi Mahasiswa asal Bangka di Jogja, Keluarga Korban belum Yakin

Baca juga: Polisi Ringkus Seorang Pria Lantaran Gadaikan Mobil Sewaan, Modusnya Sewa Mobil

Baca juga: Chord Kunci Gitar Haters Kotak, Hei Pembenciku

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved