Berita Semarang
Desak Kapolda Jateng Buka Hasil Autopsi Tahanan Tewas di Sel Banyumas, LBH Yogya Curiga Hal Ini
LBH Yogya pendamping hukum dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan hingga meninggal dunia terhadap tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27).
Ia menilai, perlu perombakan di tubuh polri terkait kapasitas dari penyelidik dan penyidik.
"Untuk mencegah kejadian seperti ini terulang lagi, maka seluruh anggota Polri yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik harus dibekali pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia," katanya, Senin (17/7/2023).
Hak yang dimaksud khususnya hak-hak tersangka, apalagi Polri sudah mempunyai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 200 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.
Di antaranya polisi tidak boleh melakukan kekerasan berlebihan terhadap tersangka dan hak-haknya harus tetap dihormati.
Selain itu, penyidik dan penyelidik harus dipantau saat melakukan tugas dengan CCTV dan body worn camera atau kamera pengawas di badan anggota untuk mencegah dilakukannya kekerasan terhadap tersangka.
"Jika ternyata ada pelanggaran, maka aparat yang melanggar harus diproses pidana dan kode etik, dengan hukuman terberat sebagai efek jera," imbuhnya.
Kompolnas mendorong pengusutan kasus meninggalnya Oki secara tuntas, profesional dan transparan dengan dukungan scientific crime investigation.
"Kami berharap hasilnya disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik," tuturnya.
Poengky menyebut, Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi kasus terkait meninggalnya Oki ke Kapolda Jawa Tengah melalui Irwasda.
"Kami berharap surat klarifikasi tersebut dapat segera direspon," bebernya.
Pihaknya juga menyoroti terkait ada peran sesama tahanan melakukan penganiayaan terhadap Oki.
Ihwal kejadian itu perlu ditelusuri apakah murni keinginan sesama tahanan untuk memelonco tahanan yang baru masuk, atau ada peranan oknum anggota.
Bilamana benar ada peran oknum anggota, maka harus diusut tuntas siapa oknum tersebut.
"Ruang tahanan seharusnya aman, karena dengan penyidik memutuskan menahan seorang tersangka, maka kepolisian harus dapat menjamin keamanan dan keselamatan orang yang ditahannya," ucapnya.
Oki Kristodiawan
Banyumas
tahanan tewas
autopsi
Julian Dwi Prasetya
Poengky Indarti
pengeroyokan
polisi
Ahmad Lutfi
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Beli Emas di Bawah Rp10 Juta Kini Bebas Pajak, Simak Aturan Terbaru yang Disahkan Pemerintah |
![]() |
---|
Jejak Adipati Pati di Semarang: Kisah Turmanto Juru Kunci di Tengah Rimbunnya Gunungpati |
![]() |
---|
SMKN 9 Semarang Siap Bersaing dalam ACC 2025 Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.