Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Desak Kapolda Jateng Buka Hasil Autopsi Tahanan Tewas di Sel Banyumas, LBH Yogya Curiga Hal Ini

LBH Yogya pendamping hukum dari keluarga Oki Kristodiawan tahanan tewas di Polresta Banyumas menuntut Polda Jateng untuk membuka hasil autopsi korban.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi memberikan keterangan terkait empat polisi terlibat aksi pengeroyokan terhadap almarhum Oki Kristodiawan (27) warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, Senin (17/7/2023). 

Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan hingga meninggal dunia terhadap tahanan Polresta Banyumas, Oki Kristodiawan (27).

Ia menilai, perlu perombakan di tubuh polri terkait kapasitas dari penyelidik dan penyidik.

"Untuk mencegah kejadian seperti ini terulang lagi, maka seluruh anggota Polri yang bertugas sebagai penyelidik dan penyidik harus dibekali pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia," katanya, Senin (17/7/2023).

Hak yang dimaksud khususnya hak-hak tersangka, apalagi Polri sudah mempunyai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 200 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri.

Di antaranya polisi tidak boleh melakukan kekerasan berlebihan terhadap tersangka dan hak-haknya harus tetap dihormati.

Selain itu, penyidik dan penyelidik harus dipantau saat melakukan tugas dengan CCTV dan body worn camera atau kamera pengawas di badan anggota untuk mencegah dilakukannya kekerasan terhadap tersangka.

"Jika ternyata ada pelanggaran, maka aparat yang melanggar harus diproses pidana dan kode etik, dengan hukuman terberat sebagai efek jera," imbuhnya.

Kompolnas mendorong pengusutan kasus meninggalnya Oki secara tuntas, profesional dan transparan dengan dukungan scientific crime investigation.

"Kami berharap hasilnya  disampaikan secara transparan kepada keluarga korban dan publik," tuturnya.

Poengky menyebut, Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi kasus terkait meninggalnya Oki ke Kapolda Jawa Tengah melalui Irwasda.

"Kami berharap surat klarifikasi tersebut dapat segera direspon," bebernya.

Pihaknya juga menyoroti terkait ada peran sesama tahanan melakukan penganiayaan terhadap Oki.

Ihwal kejadian itu perlu ditelusuri apakah murni keinginan sesama tahanan untuk memelonco tahanan yang baru masuk, atau ada peranan oknum anggota.

Bilamana benar ada peran oknum anggota, maka harus diusut tuntas siapa oknum tersebut.

"Ruang tahanan seharusnya aman, karena dengan penyidik memutuskan menahan seorang tersangka, maka kepolisian harus dapat menjamin keamanan dan keselamatan orang yang ditahannya," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved