Pemilu Jateng
KPU Jateng Terima Perbaikan Pengajuan Dokumen Persyaratan Bacalon Anggota DPRD
Semarang (16/7) KPU Jateng menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Jawa Tengah
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: galih permadi
KPU JATENG TERIMA PERBAIKAN PENGAJUAN DOKUMEN PERSYARATAN BACALON ANGGOTA DPRD
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG (16/7) - KPU Jateng menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Jawa Tengah di Aula Lt. 3 KPU Provinsi Jawa Tengah.
Hal ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon.
KPU Jateng telah menerima pengajuan perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD dari tanggal 26 Juni 2023 s.d 9 Juli 2023 dan perbaikan atau penggantian dokumen Bakal Calon Anggota DPRD yang telah diajukan pada tanggal 10 s.d 16 Juli 2023.
Pada tahap ini ada 15 parpol yang mengajukan perbaikan atau penggantian dokumen diantaranya Partai Demokrat yang mengajukan pada Jumat 14 Juli 2023, kemudian Partai Nasdem pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023, dan 13 parpol lainnya pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023.
Tiga belas parpol tersebut ialah PBB, Perindo, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Buruh, PKN, Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PSI, Hanura, dan PPP.
Tahap selanjutnya, KPU Jateng akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap data dan dokumen administrasi perbaikan bakal calon.(*)
KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah / SAKIP |
![]() |
---|
KPU Jateng Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Pilgub 2024 |
![]() |
---|
Bimbingan Teknis Pengamanan Siber KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah |
![]() |
---|
Kirab Pemilu 2024 Jalur VII Memasuki Jawa Tengah, Diawali dari Blora |
![]() |
---|
Sosialisasi Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.