Berita Regional
Modus Pengedar Narkoba Bungkus Sabu Pakai Kemasan Teh Tiongkok dan Kopi Amerika, Berhasil Digagalkan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram.
"Kami sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram itu cukup besar," kata Karyoto.
"Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," tambah dia.
Baca juga: Polresta Cilacap Ringkus 2 Orang Penjual Sabu Asal Banyumas di Kesugihan
Menurut Karyoto, jika dikonversikan dari 36 kilogram barang bukti tersebut, maka polisi berhasil menyelamatkan 144.000 jiwa.
"Jika diasumsikan satu gram dapat dikonsumsikan oleh empat orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," ucap Karyoto.
RB kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.