Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Modus Pengedar Narkoba Bungkus Sabu Pakai Kemasan Teh Tiongkok dan Kopi Amerika, Berhasil Digagalkan

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dan jajaran saat konferensi pers, Senin (17/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Ada saja modus para pengedar narkoba untuk menyelundupkannya.

Kalo ini pengedar bernama RB (36) membungkusnya dengan kemasan kopi asal Amerika dan teh asal Tiongkok.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram tersebut.

Baca juga: Marah Tak Dibelikan Sabu-sabu, Pria Pecandu Narkoba Ini Tega Memukuli Istrinya Hingga Babak Belur

"Diungkapnya tindak pidana narkotika dengan barang bukti 36 kilogram sabu. Modusnya disamarkan dalam bungkus kopi impor merek dari Amerika," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers, Senin (17/7/2023).

Penangkapan diawali dengan aduan masyarakat bahwa RB menyalahgunakan narkoba pada Juni 2023.

Setelah mendapat laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka RB berhasil ditangkap polisi di Kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (1/7/2023).

RB saat itu sedang berada di dalam mobilnya untuk menunggu seseorang.

Karena curiga, polisi langsung membongkar mobil milik tersangka saat penangkapan.

Pada saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dalam 29 bungkus kopi asal Amerika.

"Ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus kopi merek Bluebeard berisi narkotika jenis sabu," kata Karyoto.

"Tim menginterogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada lima bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti," tambah dia.

Polisi berhasil mengamankan 36 kilogram sabu dalam penangkapan itu. Karyoto yakin ada seseorang yang mengendalikan RB.

Saat ini, kepolisian akan terus memburu jaringan pelaku yang masih berkeliaran.

"Kami sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram itu cukup besar," kata Karyoto.

"Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi," tambah dia.

Baca juga: Polresta Cilacap Ringkus 2 Orang Penjual Sabu Asal Banyumas di Kesugihan

Menurut Karyoto, jika dikonversikan dari 36 kilogram barang bukti tersebut, maka polisi berhasil menyelamatkan 144.000 jiwa.

"Jika diasumsikan satu gram dapat dikonsumsikan oleh empat orang, maka kasus tindak pidana narkoba sekarang ini bisa menyelamatkan 144.000 jiwa," ucap Karyoto.

RB kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com. 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved