Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Polresta Cilacap Ringkus 2 Orang Penjual Sabu Asal Banyumas di Kesugihan

Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus  peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Humas Polresta Cilacap
Dua orang warga Banyumas diringkus polisi usai kedapatan menjual sabu di Cilacap, Rabu (5/7). Polisi juga menemukan barang bukti sabu seberat 0,27 gram saat meringkus kedua tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus  peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap.

Pada Rabu (5/7) lalu, polisi berhasil menangkap dua orang penjual sabu yang beraksi di Desa Kuripan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Cilacap.

Mereka adalah DNH (32) dan MAP (31) yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di daerah tersebut.

Baca juga: Setelah Ditikam Pacarnya 16 Kali, Eka Diturunkan dari Mobil, Disuruh Ngaku Baru Dibegal

Dalam upaya memberantas tindakan kriminal, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil menangkapnya.

"Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip sabu dengan berat sekitar 0,27 gram," ungkap Gatot kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (13/7).

Dikatakan Gatot bahwasanya sabu tersebut diduga merupakan narkotika yang dijual oleh kedua tersangka.

Selanjutnya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Lebih lanjut, Gatot menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus melawan kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Polresta Cilacap tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.

"Tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut,"tegasnya. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved