Pembunuh Teman Sekelas di SMPN 1 Kemlagi Divonis 7 Tahun, Keluarga Ngamuk
AB meluapkan amarahnya lantaran dia sakit hati dengan korban AE saat dibangunkan di kelas dan ditagih iuran kelas yang belum dibayar selama dua bulan
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Sebelum sidang Atok meminta terdakwa dihukum maksimal.
"Yang adil, hukuman mati atau seumur hidup, lalau 7,5 tahun (Tuntutan) apa pantas dengan apa yang sudah terjadi. Ini bukan kecelakaan, sengaja bahkan direncanakan, walau ada undang-undang perlindungan anak, apa tidak ada kriteria," ungkapnya.
Humas PN Mojokerto, Fransiskus Wilfirdus Mamo mengatakan hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan vonis lebih dua bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Dalam aturan kalau untuk anak memang setengah (Hukuman) maksimal dari pelaku dewasa. Tapi itu kembali ke pertimbangan hakim nanti tergantung pimpinan.Keadaan sudah kondusif," pungkasnya.
Kronologi Pembunuhan
Dilansir dari surya.co.id, sebelumnya, terungkap adanya perencanaan dalam pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara (15).
Fakta perencanaan itu terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi yang digelar di lapangan Mapolres Mojokerto Kota, pada Senin (19/6/2023).
Ada 36 adegan yang diperagakan AB (15) dan MA (19), tersangka pembunuhan tersebut.
Fakta perencanaan itu terlihat mulai adegan pertama hingga ketiga saat tersangka AB menghubungi korban AE temannya sekelasnya melalui Whatsapp untuk diajak bertemu di persawahan Dusun Kemlagi Kidul, Desa Kemlagi, pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Usai menghubungi korban, tersangka AB menunggu dengan bersembunyi di semak-semak tanaman tebu lantaran sejak awal tersangka sudah berniat untuk membunuh korban.
Tersangka AB mengendendap-endap mendekati korban yang sudah tiba di lokasi kejadian. Adegan ke 4-5, AB terlihat langsung mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan kedua tangannya.
Pelaku mencekik saat korban berada di atas sepeda motor Honda Beat warna biru bernopol S 2855 TL.
Saat itu korban AE alias Rara (15) jatuh ke tanah dalam posisi terlentang.
Tersangka AB kembali mencekik korban lalu memastikan teman sekelasnya itu sudah meninggal dunia.
Vonis Mati untuk Indra Sepriarman dalam Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan |
![]() |
---|
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jokowi Minta Hormati Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Mantan Finalis MasterChef dan Suami Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Karena Bunuh ART Asal Indonesia |
![]() |
---|
Tak Lagi Histeris, Ini Alasan Agus Buntung Justru Bersikap Tenang saat Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Pasrah, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skicare MS Glow |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.