Pembunuh Teman Sekelas di SMPN 1 Kemlagi Divonis 7 Tahun, Keluarga Ngamuk
AB meluapkan amarahnya lantaran dia sakit hati dengan korban AE saat dibangunkan di kelas dan ditagih iuran kelas yang belum dibayar selama dua bulan
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Selain itu, AB meluapkan amarahnya lantaran dia sakit hati dengan korban AE saat dibangunkan di kelas dan ditagih iuran kelas yang belum dibayar selama dua bulan senilai Rp 40 ribu.
Dari pengakuan tersangka, MA mengajak AB untuk melakukan aksi kejahatan lantaran butuh uang untuk servis Handphone namun dia tidak tahu korbannya adalah Rara.
"Rencana mereka pelaku itu memang diawali dengan membegal untuk melakukan pencurian diajak pelaku MA kepada pelaku anak ini. Akhirnya (AB) melakukan sendiri pembegalan itu dengan sasaran korban," bebernya.
Bambang mengatakan tersangka AB sudah berniat untuk mencuri dan membunuh korbannya.
"Kalau untuk pembunuhan itu AB karena MA niat-nya mengajak untuk membegal dan dia juga tidak tahu korban siapa yang mengajukan nama korban itu adalah AB," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria menjelaskan, karena AE masih di bawah umur, polisi bakal menggunakan proses peradilan anak.
Sedangkan, MA akan menjalani peradilan umum lantaran sudah berusia dewasa.
Polisi menjerat tersangka dengan pembunuhan berencana yakni Pasal 340, lalu dilapisi Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” paparnya.
(*)
Vonis Mati untuk Indra Sepriarman dalam Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan |
![]() |
---|
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Jokowi Minta Hormati Putusan Pengadilan |
![]() |
---|
Mantan Finalis MasterChef dan Suami Dijatuhi Hukuman 34 Tahun Karena Bunuh ART Asal Indonesia |
![]() |
---|
Tak Lagi Histeris, Ini Alasan Agus Buntung Justru Bersikap Tenang saat Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Pasrah, Isa Zega Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Skicare MS Glow |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.