Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pembunuh Teman Sekelas di SMPN 1 Kemlagi Divonis 7 Tahun, Keluarga Ngamuk

AB meluapkan amarahnya lantaran dia sakit hati dengan korban AE saat dibangunkan di kelas dan ditagih iuran kelas yang belum dibayar selama dua bulan

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
TRIBUNJATIM.COM/Mohammad Romadoni
Sidang vonis perkara pembunuhan siswi SMP Kemlagi Mojokerto diwarnai keributan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Mojokerto, Jumat (14/7/2023). 

Korban sempat meronta-ronta hingga kehabisan napas dan meninggal tepat di adegan ke-5.

Setelah korban meninggal, tersangka AB mengangkat jasad korban ke kolong dasboard sepeda motor milik AE.

AB menahan jasad korban dengan diinjak menggunakan kedua kakinya mengendarai sepeda motor menuju ke rumah atau tempat bubut ayam yang terletak di belakang, kurang lebih sekitar 150 meter dari lokasi kejadian.

Setelah memastikan kondisi rumah belakang aman, AB membawa masuk jasad korban ke kolong kamar, pada adegan ke-11.

Kemudian, AB menghubungi tersangka MA melalui telepon lalu menjemput di rumahnya di Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi. Dia juga mengabarkan sudah ada target (Pembegalan) dan korbannya sudah meninggal.

Ketika AB pergi mencari tali tersangka MA justru melakukan perbuatan biadab menyetubuhi jasad korban dua kali di adegan ke-17.

Pada adegan ke-23, kedua tersangka terlihat memasukkan jasad korban ke dalam karung putih yang diikat dan menyeretnya ke sepeda motor matic Yamaha X-Ride S 3736 SO warna biru milik AB.

Tersangka AB membonceng tersangka MA dengan posisi jasad korban terbungkus karung putih di kolong dasboard motor.

Awalnya tersangka hendak membuang jasad korban ke Desa Sanggrahan, Kecamatan Sooko namun mengurungkan lantaran kondisinya ramai.

Mereka akhirnya membawa karung berisi mayat korban dan dibuang
di bawah perlintasan kereta api, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno menjelaskan reka ulang adegan pembunuhan siswi SMPN Kemlagi tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta dari pengakuan kedua tersangka yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

"Sesuai dengan keterangan dari para pelaku, ada 36 adegan dalam rekonstruksi hari ini," jelasnya di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (19/6/2023).

Menurutnya, tersangka AB menghabisi nyawa korban pada adegan ke-3 hingga kelima.

"Korban posisinya sudah meninggal dicekik pelaku di adegan ketiga," ucap Bambang.

Ia mengungkapkan niat awal pelaku melakukan kejahatan membegal untuk menguasai barang berharga milik korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved