Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UNS Copot Gelar Profesor

WMA UNS yang Gelar Profesornya Dicopot Buka Suara: Ada Hal Besar Ditutupi Terkait Korupsi Rp 57 M

Pencopotan gelar profesor dua guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berbuntut panjang. 

|
Editor: Muhammad Olies
KOMPAS.com/Labib Zamani
Mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo menyerahkan berkas dugaan korupsi di UNS kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin (17/7/2023). Berkas dugaan korupsi itu diserahkan ke bagian Pelayanan Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Solo. 

Hasan Fauzi menduga pembekuan MWA UNS merupakan upaya Jamal untuk menutupi dugaan korupsi Rp 57 miliar.

Rektor UNS bantah tudingan dugaan korupsi

Soal tudingan yang dilayangkan Hasan Fauzi, Rektor UNS Prof Jamal membantah dirinya menutupi dugaan korupsi di UNS.

Jamal Wiwoho mengatakan tuduhan yang dilayangkan Hasan sama sekali tidak mendasar.

"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA ada upaya Rektor UNS menutupi dugaan korupsi itu tidak mendasar," katanya.

"Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan atau pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," sambungnya.

Jamal menyampaikan, pihaknya mendapat persetujuan, pengesahan, atau tanda tangan dari Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbud Ristek bila ada perubahan RKAT UNS 2022.

Persetujuan yang didapat dari Dirjen Diktiristek kemudian direalisasikan pada RKAT 2023.

Jamal meminta Hasan yang sudah tidak menyandang jabatan guru besar untuk menerima sanksi yang diterimanya.

Permintaan yang sama juga diungkapkan Jamal kepada mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi yang gelar profesornya juga dicopot seperti dialami Hasan.

"Diimbau agar mereka menerima secara hikmat, legawa, dan instrospeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Nadiem Makarim Copot Gelar Profesor Dua Guru Besar, Rektor UNS Dituding Tutupi Kasus Korupsi Rp 57 M"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved