Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang Bendot Pelaku Pembacokan Berujung Maut di Karaoke GBL, Dipicu Hal Sepele

Supriyono (34) alias Bendot (30) melakukan pembacokan terhadap Muhammad Agus Priyanto (33) alias Garong dipicu hal sepele.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATNEG / Iwan Arifianto.
Supriyono (34) alias Bendot (30) melakukan pembacokan terhadap Muhammad Agus Priyanto (33) alias Garong. Dalam konferensi pers terungkap motif kedua tersangka tega membacok korban hingga berujung tewasnya korban, di kantor Polrestabes  Semarang , Selasa (18/7/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANGSupriyono (34) alias Bendot melakukan pembacokan terhadap Muhammad Agus Priyanto (33) alias Garong dipicu hal sepele yakni terkait surat damai.

Bendot sewaktu mendatangi Garong dibantu oleh tersangka lainnya bernama Imam Surani alias Pelor (30).

Kedua tersangka mendatangi korban untuk meminta surat damai lantaran keduanya sempat terlibat adu jotos tiga hari sebelumnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus Pembunuhan GBL Semarang, Satu Tersangka Kembali Ditangkap, Ini Perannya

"Saya minta surat damai ga dikasih. Saya di dorong masuk selokan, makanya saya bacok," kata Supriyono alias Bendot di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).

Tiga hari sebelumnya, mereka sempat adu pukul di tempat karaoke masih di kawasan karaoke Gambilangu (GBL). 

Kejadian tersebut berujung damai sehingga tersangka Bendot harus mengganti rugi uang sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya pengobatan korban yang kena bacok di punggung.

Namun, tersangka Bendot belum puas perjanjian damai itu hanya sebatas lisan tetapi perlu ada tertulis di atas materai.

"Saya minta surat damai tapi malah didorong jadi saya emosi," paparnya.

Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan di kawasan karaoke Gambilangu (GBL) 2
Polisi menangkap dua tersangka pembunuhan di kawasan karaoke Gambilangu (GBL), Tugu, Kota Semarang. Dalam konferensi pers terungkap motif kedua tersangka tega membacok korban hingga berujung tewasnya korban, di kantor Polrestabes  Semarang , Selasa (18/7/2023).

Ia mengaku, kini menyesal telah melakukan pembunuhan tersebut.

"Saya menyerahkan diri untuk menebus dosa-dosa," katanya.

Tersangka Imam Surani alias Pelor menjelaskan, pada konflik pertama sudah memberikan ganti rugi biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp 1,5 juta.

"Kami minta surat damai di atas materai maka kami datangi korban. Ga tahu ketika kesitu mas Bendot bawa alat," terangnya.

Sewaktu mereka meminta surat damai tersebut, korban tidak memberikan surat damai yang diinginkan oleh kedua tersangka. 

"Habis itu dibacok sama mas Bendot," terang residivis kasus narkota itu.

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan, tersangka Bendot ditangkap pada Kamis (6/7/2023) pukul 17.00.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved