Berita Kriminal
Inilah Tampang Bendot Pelaku Pembacokan Berujung Maut di Karaoke GBL, Dipicu Hal Sepele
Supriyono (34) alias Bendot (30) melakukan pembacokan terhadap Muhammad Agus Priyanto (33) alias Garong dipicu hal sepele.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Sedangkan tersangka Pelor ditangkap di Kendal Sabtu (8/7/2023).
"Kami sita barang bukti berupa celurit dan motor Mio yang digunakan untuk menuju ke lokasi," terangnya.
Baca juga: Tak Bisa Naik Motor, S harus Diantar saat Bunuh Agus di GBL Semarang, saat Ditangkap Lagi Dibonceng
Kedua tersangka dijerat pasal berbeda, untuk tersangka Bendot dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka Imam Surani alias Pelor dikenakan pasal 338 KUHP dengan sengaja membantu pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun.
"Dari kejadian ini kami imbau kepada pemilik usaha karaoke untuk memasang CCTV karena tempat tersebut terhitung rawan sehingga ketika terjadi hal-hal tak diinginkan bisa menjadi bukti," tandasnya. (Iwn)
Meski Suporter Persita dan PSIS Semarang Damai Insiden Pelemparan Bus, Polisi Tetap Lanjutkan Kasus |
![]() |
---|
Inilah Tampang Pelaku Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Purbalingga, Gondol Rp 3 Juta dari Toko |
![]() |
---|
Tim Gabungan Ini yang Berhasil Tangkap Pelaku Penusukan Kakak Adik di Kudus |
![]() |
---|
Empat Hari Pasca Peristiwa Tragis, Rumah Abu-abu Ika Rahmawati Masih Terpasang Police Line |
![]() |
---|
Remaja Kota Semarang Makin Brutal, Tawuran Sudah Pakai Bom Molotov |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.