Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Inilah Tampang Bendot Pelaku Pembacokan Berujung Maut di Karaoke GBL, Dipicu Hal Sepele

Supriyono (34) alias Bendot (30) melakukan pembacokan terhadap Muhammad Agus Priyanto (33) alias Garong dipicu hal sepele.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATNEG / Iwan Arifianto.
Supriyono (34) alias Bendot (30) melakukan pembacokan terhadap Muhammad Agus Priyanto (33) alias Garong. Dalam konferensi pers terungkap motif kedua tersangka tega membacok korban hingga berujung tewasnya korban, di kantor Polrestabes  Semarang , Selasa (18/7/2023). 

Sedangkan tersangka Pelor ditangkap di Kendal Sabtu (8/7/2023).

"Kami sita barang bukti berupa celurit dan motor Mio yang digunakan untuk menuju ke lokasi," terangnya.

Baca juga: Tak Bisa Naik Motor, S harus Diantar saat Bunuh Agus di GBL Semarang, saat Ditangkap Lagi Dibonceng

Kedua tersangka dijerat pasal berbeda, untuk tersangka Bendot dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tersangka Imam Surani alias Pelor dikenakan pasal 338 KUHP dengan sengaja membantu pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun.

"Dari kejadian ini kami imbau kepada pemilik usaha karaoke untuk memasang CCTV karena tempat tersebut terhitung rawan sehingga ketika terjadi hal-hal tak diinginkan bisa menjadi bukti," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved